Tuntut Hak Sebagai Tenaga Kerja, Tetapi Tetap Menemui Jalan Buntu

Tuntut Hak Sebagai Tenaga Kerja, Tetapi Tetap Menemui Jalan Buntu

SORONG.SorongPos.Com,- Salah satu tenaga kerja pada PT Bangun Sorong,saat ditemui media ini, Rabu(23/9) di depan Polsek Sorong Timur Km 12 meminta kejelasan hak-haknya sebagai tenaga kerja selama bekerja pada perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan dirinya sudah berusaha menuntut kejelasan haknya mulai dari pesangon sampai dengan BPJS, hanya saja menemui jalan buntu dan tidak ada penyelesaian. Ironisnya untuk mencari keadilan atas hak-haknya selaku tenaga kerja, saat bekerja pada perusahaan tersebut. Dimana dirinya sudah melaporkan dan ditangani oleh orang dari serikat buruh yang memahami penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan pernah ditemukan dengan pemilik perusahaan tersebut. Akan tetapi dalam pertemuan dengan dimediasi serikat buruh. Pemilik perusahaan hanya menyampaikan kepada serikat buruh, untuk menghitung semua biaya hak-hak. Hanya saja setelah dihitung, saat menemui pihak perusahaan untuk penyelesaian. Namun menemui jalan buntu dan pihak perusahaan mengatakan, untuk penyelesaian masalah ketenagakerjaan, agar menemui kuasa hukum perusahaan.

” Saya kerja sebagai sopir truk, dulu perusahaan itu berkantor di Hotel Tulip depan Tembok Berlin, sekarang kantornya sudah pindah di Jalan Malibela Km 12. Saya kerja, termasuk lama, dari tahun 2013 lalu sampai tahun 2023 lalu. Bos perusahaan tersebut berinisial WL,” tuturnya.

Diuraikan Yahya pula, dirinya bekerja sebagai tenaga sopir truk pada setiap proyek dari perusahaan tersebut dan terakhir bekerja disaat proyek pada kampung Klaili Kabupaten Sorong sekitar bulan September tahun 2023 lalu. Menurutnya juga sebelumnya dirinya juga banyak bekerja pada proyek di kabupaten lainnya seperti kabupaten Maybrat maupun Sorong Selatan.

” Saat pekerjaan terakhir selesai, saya ijin untuk pulang kampung halaman dan dikasih dari perusahaan. Kita selalu kerja tidak pernah cuti, sekalipun hari raya. Kalau pekerjaan belum selesai, kita tidak diberikan ijin pulang. Nanti pekerjaan selesai dulu baru diberikan ijin pulang. Nanti dipanggil kembali, ” tuturnya.

Selain itu lanjut Yahya dirinya menunggu selama 3 tahun untuk dipanggil kembali bekerja. Namun tidak pernah dipanggil kembali, dengan demikian dirinya sudah dipastikan tidak lagi bekerja. Oleh karena itu lanjut Yahya, dirinya berinisiatif mengurus hak dan pesangonnya selama bekerja pada perusahaan tersebut.

” Tapi tidak mungkin saya urus di kampung halaman, karena kita orang kecil mau dapat biaya darimana. Ketika dapat pekerjaan kembali lagi di Sorong, saya kembali urus sambil bekerja. Saya urus bersama dengan orang dari serikat buruh sekitar bulan April tahun 2025 dan ketemu pimpinan perusahaan, disuruh hitung. Tapi tidak ada penyelesaian juga,selesai dihitung baik hak dan pesangonnya. Mau dikasih ke pihak perusahaan, mereka menghindar dan disuruh selesaikan dengan pengacara dari perusahaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yahya menegaskan, karena tidak ada penyelesaian, dimana orang dari pihak serikat buruh melaporkan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja. Bahkan sampai panggilan ketiga dari Disnaker kepada perusahaan tidak pernah digubris, untuk datang dengan itikad baik untuk penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

” Akhirnya dari Disnaker sarankan agar menyelesaikan lewat jalur hukum yakni buat laporan kepada kepolisian. Saya buat buat laporan pengaduan ke Polsek Sorong Barat. Tapi tetap juga tidak ada penyelesaian, karena pihak perusahaan tidak pernah mau ketemu, untuk mencari penyelesaian,” bebernya.

Oleh karena itu kata Yahya, sebagai orang kecil dan tidak memiliki kemampuan secara baik material maupun finansial. Tetapi untuk mendapatkan rasa keadilan di negara ini, sangat sulit.

” Saya ini hanya orang kecil dan tidak mampu, kemana lagi mau cari rasa keadilan. Yang saya tuntut hak saya selama bekerja,” pungkasnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *