Sembilan Orang Anggota DPR Otsus PBD Terima Hibah 1,2 Miliar Dalam APBD Perubahan Praktisi Hukum Minta Kejari Sorang Turun Tangan

Sembilan Orang Anggota DPR Otsus PBD Terima Hibah 1,2 Miliar Dalam APBD Perubahan Praktisi Hukum Minta Kejari Sorang Turun Tangan

SORONG.SorongPos.Com, – Praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai pengacara Charmen B. J Sarapayari meminta kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Sorong, untuk memanggil 9 anggota DPR Jalur Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini terkait dengan penerimaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) anggaran perubahan tabun 2025.

Menurutnya perlu diketahui bahwa setiap anggota DPR jalur afirmasi Otsus Papua Barat Daya, yang menerima anggaran hibah pokir anggaran APBD perubahan Provinsi Papua Barat Daya, besarannya bervariasi dimana setiap anggota ada yang menerima Rp. 1.200.000.000. (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan ada yang juga menerima pokir hibah sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dalam pembahasan anggaran perubahan tahun anggaran 2025.

Selain itu juga kata Charmen, berdasarkan hasil investigasi dan temuan, telah ditemukan bahwa anggaran hibah yang disalurkan oleh DPR afirmasi Otsus tersebut, melalui mekanisme Dana Pokok Pikiran (Pokir), untuk menyerap aspirasi warga di daerah (dapil).
Namun pada kenyataannya alokasi dana hibah tersebut, seringkali melenceng dari esensi pembangunan masyarakat.

Bahkan kata Charmen dana hibah yang disalurkan oleh beberapa anggota DPR afirmasi Otsus ke Lembaga atau Yayasan disetiap dapil diduga milik pribadi oknum anggota DPR Otsus.

Ironisnya lanjut Charmen, modus pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) fiktif, sering digunakan hanya sebagai syarat formalitas agar anggaran bisa dicairkan dan alokasi anggaran hibah tersebut, juga mensyaratkan adanya commitmen fee yang berkisar 15 persen hingga 30 persen. “‘Akibatnya, uang bantuan yang harus sampai kepada masyarakat, untuk membangun fasilitas umum. Nilainya sudah jauh berkurang dari anggaran awal yang diusulkan dalam proposal,” terang nya.

Lanjut Charmen, temuan hibah dalam anggaran perubahan Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025, berdasarkan bukti dan temuan. Dimana
kuat dugaan, ada beberapa anggaran hibah yang diusulkan oleh oknum anggota DPR jalur afirmasi Otsus, ditemukan mereka sendiri yang melengkapi berkas dan mereka juga yang menandatangani sebagai penerima hibah pada saat pencairan.”‘ Anggota DPR Otsus yang mengusulkan Pokok Pikiran (pokir) dalam bentuk dana hibah, terlibat mengendalikan, mencairkan, atau mengambil kembali uang tersebut.Untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, jelas-jelas telah melanggar prinsip pemisahan kekuasaan (chek and balance) serta melanggar pengelolaan keuangan negara,” bebernya.

Bahkan anggota DPR afirmasi Otsus yang diduga mencairkan atau menguasai dana hibah pokir, sudah jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. ” Rencananya besok (Rabu,red) kami akan menyiapkan bukti-bukti pendukung dan melaporkan oknum-oknum anggota DPR afirmasi ke Kejari Sorong agar pidana khusus kejaksaan bisa melakukan penyelidikan dan memanggil anggota DPR tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan organisasi masyarakat, yayasan atau lembaga keagamaan sebagai kedok setelah dana hibah cair, ” tegasnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *