Satresnarkoba Polresta Gagalkan Peredaran Shabu Terbesar Se-Tanah Papua Penjualan Mencapai Rp 1 Milyar
SORONG.SorongPos.Com,- Polresta Sorong melalui Satresnarkoba Polresta Sorong menggagalkan peredaran shabu terbesar se-tanah Papua. Bahkan harga penjualan shabu tersebut jika diedarkan bisa mencapai Rp 1 Milyar. Hal ini ditegaskan Wakapolresta Sorong AKBP Glen Molle S.I.K,M.H didampingi Kabag Ops,Kasat Narkoba,Kasi Propam dan Kasi Humas dalam press release,Jumat (11/9) di Mapolresta. Diuraikan Glen pula sesuai dengan laporan polisi : A/28 tanggal 5 September 2026. Dimana pada hari Sabtu (5/9) sekitar pukul 13.30 WIT di jalan Jambu Mente Kelurahan Klaklublik Distrik Sorong Kota, yang diduga tersangka berinisial YBT dengan peran selaku kurir narkotika jenis shabu atau sebagai pengedar. Ditegaskannya juga untuk barang bukti 5 bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis shabu. ” Kronologis hari Sabtu (5/9) anggota Opsnal Satresnarkoba yang dapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada paket pengiriman barang yang dikirim melalui jasa pengiriman JNT. Diduga paket berisikan narkotika jenis shabu, dengan nomor resi pengiriman 960SOQ0104JD058t434745. Paket ini dikirim dari Jambi,” tuturnya.
Lebih lanjut Glen mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut. Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba bergerak mendatangi kantor jasa penitipan (jastip) JNT guna memastikan paket tersebut berada. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan observasi. ” Kemudian sekitar pukul 13.00 WIT anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan kontroler deliberi terhadap paket yang dicurigai. Setelah itu ada 3 orang laki-laki berinisial Y,G dan N. Mendekat dan ingin mengambil paket tersebut,” akunya.
Ditegaskan Glen saat itu anggota Opsnal Satresnarkorba Polresta Sorong Langung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, untuk dilakukan interogasi dan berinisial YBT. Setelah paket tersebut dibuka, ditemukan 5 bungkus plastik besar berwarna bening diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam dos pembungkus paket berwarna hitam. ” Modus operasi yaitu tersangka YBT menerima permintaan menjadi perantara untuk jual beli narkotika jenis shabu guna diedarkan di Sorong Raya,” bebernya.
Lebih lanjut kata Glen narkotika jenis shabu dikirim melalui jastip yang di kamuflase menjadi barang asesoris. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang KUHP sebagaimana telah dibuat dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6. ” Estimasi barang bukti 5 bungkus plastik besar warna bening berisikan shabu seberat 421,76 gram dengan harga kisaran peredaran sebesar Rp 1 Milyar,” terangnya.
Bahkan kata Glen penangkapan narkotika jenis shabu dengan besar 421,76 gram adalah merupakan penangkapan terbesar se- tanah Papua. ” Jadi selama ini belum pernah penangkapan sebesar ini. Mungkin ini yang bisa disampaikan,” tukasnya.(boy)
