Sulawesi Tengah.Sorong Pos.Com, – Berdasarkan data diperoleh media ini 25 Agustus 2026, BPK mencatat temuan dan rekomendasi senilai Rp2,17 miliar di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Banggai yang harus dipulihkan, ditagih, atau disetorkan kembali ke kas daerah.
Menurut laporan yang diterima, sumber utama temuan berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan, denda keterlambatan, dan jaminan proyek yang belum dicairkan.
Rinciannya mencakup, kelebihan pembayaran pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR sebesar Rp891 juta, plus Rp61,8 juta yang berpotensi diperhitungkan pada termin berikutnya.
Kelebihan pembayaran pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp264,3 juta.
Denda keterlambatan proyek yang belum disetorkan sebesar Rp483,5 juta.
Jaminan proyek putus kontrak yang belum dicairkan sebesar Rp174,7 juta.
Untuk itu BPK merekomendasikan Pemkab Banggai menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan, termasuk pemulihan dan penagihan ke kas daerah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan temuan terbesar adalah Dinas PUPR Kabupaten Banggai. Dari LHP yang dikutip ANTARA, temuan di Dinas PUPR muncul pada beberapa komponen sekaligus yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp891 juta, sisa kelebihan pembayaran pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp264,3 juta, serta sisa denda keterlambatan proyek sebesar Rp483,5 juta.
Kalau dijumlah dari komponen yang disebutkan, Dinas PUPR menjadi OPD dengan eksposur temuan paling besar dibanding OPD lain yang disebut dalam laporan, seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp301,6 juta.
Ada satu catatan penting dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa angka Rp 264,3 juta di Dinas PUPR itu adalah sisa temuan setelah penyetoran selama masa pemeriksaan, dengan nilai awalnya pernah lebih besar.
Terkait temuan tersebut, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Banggai. (Enal)

