SORONG.SorongPos.Com,- Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya (Ditkrimum Polda PBD) melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan online berinisial YL(19 tahun) dengan modus penyewaan scaffolding melalui market place facebook. Dalam press release yang di Makopolda PBD,Jumat(26/6) Plt Kabid Humas Polda PBD Kompol Jenny S.A Hengkelare yang didampingi Kasubdit Jatanras Polda PBD AKBP Ardi Yusuf menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi B/31/VI/2026/SPKT/Polda PBD tanggal 4 Juni 2026. Dibeberkannya juga kronologis kejadian, pada hari Selasa(26/5) dimana pelapor menelpon korban berinisial IH(41 tahun) selaku bos dari pelapor), untuk survey barang scaffolding yang ingin disewa korban melalui media market place facebock dan telah membayar uang sebesar Rp 10 Juta. Tetapi barang tersebut tidak pernah diterima atau diantar kepada korban. ” Nah korban beralamat di Jalan Seget Distrik Seget Kabupaten Sorong. Sedangkan pelaku ditangkap di Desa Rangkah Kecamatan Tambaksari Kita Surabaya Provinsi Jawa Timur. Penangkapan pelaku di Surabaya pada alamat rumahnya yang sudah disebutkan diatas,” akunya.
Dijelaskan juga bahwa modus pelaku membuat akun market place facebook dengan nama Marvel Scaffolding dan menawarkan jasa scaffolding dengan harga yang murah, membuat para korban tertarik,sehingga meneruskan pembicaraan pada chat whats app. Dimana pelaku menggunakan identitas palsu dan membujuk rayu para korban untuk mentransfer sejumlah uang pada rekening BNI atas nama Brilian yang digunakan pelaku sebagai rekening awal dan kemudian diteruskan ke rekening penampung yakni rekening E-Wallet atas nama Marfel. Disamping itu juga dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan handphone iPhone 13 memakai simcard Indosat yang juga terdaftar pada M Banking yang dikuasai pelaku. ” Pola transaksi pelaku,setelah sejumlah uang telah masuk ke rekening awal rekening BNI atas nama Brilian. Kemudian pelaku langsung meneruskan sejumlah dana tersebut pada rekening penampung E Wallet atas nama Marvel. Kemudian dicairkan melalui media Qris. Pelaku gunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Lebih jauh diuraikan bahwa barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone iPhone 13, 1 buah rekening E- Wallet atas nama Marvel yang berada pada handphone I phone 13,1buah akun facebook atas nama Marvel Scaffolding yang menawarkan jasa scaffolding, 1 buah akun whats app bisnis dengan informasi bisnis perusahaan konstruksi dengan nama perusahaan Marvel Scaffolding. ” Pasal yang disangkakan yakni pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Polres Aimas. Penangkapan pelaku juga atas kerjasama kita dengan Polda Jatim,” ungkapnya.(boy)

