Kasus Pembunuhan Anggota TNI AL Di Maybrat Polda PBD Rilis 7 Orang DPO

Kasus Pembunuhan Anggota TNI AL Di Maybrat Polda PBD Rilis 7 Orang DPO

SORONG.SorongPos.Com,- Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya (PBD) Kompol Jenny S.A Hengkelare yang didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda PBD AKBP Ardy Yusuf S.I.K,M.H saat release di aula Mapolda PBD(23/4) menjelaskan bahwa pihaknya, mengungkapkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan perampasan senjata api anggota Satgas Gobang VII Yonif 9 Marinir di Pos Tinjau Kampung Sorry Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat. Dibeberkannya kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu (22/6) sekitar pukul 07.00 WIT telah terjadi dugaan tindak pidana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang pada Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat. Dimana 5 orang satuan tugas (satgas) Yonif 9 Marinir masing-masing Prada Mar berinsial ES, Prada Mar AS, Kopda Mar L, Serda Mar MLO dan Kopda Mar NS sedang dalam perjalanan dari pos induk Yonif 9 Marinir di Kampung Sorry melalui jalur belakang rumah saudara berinsial JS. Kemudian menuju pos tinjau yang berjarak kurang lebih 100 meter dari pos induk. Dijelaskannya juga saat Prada Mar ES dan Prada Mar AS berada kurang lebih 30 meter dari pos tinjau terdengar suara tembakan senjata api dari arah jam 11 atau dari atas pos tinjau dan langsung menjatuhkan Prada Mar ES, kemudian disusul dengan tembakan yang mengenai Prada Mar AS. ” Kopda Mar L, Serda Mar MLO, Kopda Mar NS membalas tembakan dan mencari perlindungan. Dari kontak tembak tersebut Kopda Mar NS mengalami luka tembak pada telapak kaki kanan tepatnya di bagian jempol. Kemudian datangnya bantuan dari personil satgas serta melakukan evakuasi terhadap Prada Mar ES dan Prada Mar AS serta Kopda Marinir NS,” urainya.

Akibat dari kejadian tersebut dari satgas Yonif 9 Marinir mengalami 2 orang korban jiwa masing-masing Prada Mar AS dan Prada Mar ES meninggal dunia dan Kopda Mar NS mengalami luka berat. Menurutnya berdasarkan surat keterangan kematian dari RSAL Sorong dan visum et repertum yang dikeluarkan RSAL serta terdapat kerugian material berupa 2 unit senjata api yang direbut oleh para pelaku yang diduga merupakan kelompok kriminal bersenjata(KKB) Kodap IV Sorong Raya. Ditambahkan Kompol Jenny berdasarkan laporan polisi yang dibuat Lefkol AP dan video yang dirilis kelompok KKB Kodap IV Sorong Raya. ” Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Maybrat terdiri dari TNI, masyakarat dan forensik. Saksi TNI menerangkan bahwa benar-benar orang-orang dalam foto atau video yang beredar di media sosial. Terkait rilis TPN-PB Kodap IV adalah merupakan orang-orang yang sama terlibat di tempat kejadian perkara,” akunya.

Selain itu kesaksian dari warga masyarakat bahwa benar mengenal beberapa orang dalam foto yang beredar pada media sosial terkait penyerangan dan rilis oleh TPN-PB Kodap IV Sorong Raya seperti saudara berinsial ZA dan AF. Kemudian saksi forensik menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti khusunya analisa meta data. Dimana file video tersebut, merupakan representasi data yang autentik dari hasil ekstraksi barang bukti yang terjamin. Dengan demikian dari sudut pandang digital forensik, rekaman video digital tersebut sangat valid, dengan memberikan kepentingan pemeriksaan, tanpa memberikan penilaian substansi atau kualifikasi dengan perbuatan yang disangkakan. ” Barang bukti yang disita dua buah kulives, dua buah helm tempur dan satu buah flashdisk yang berisikan satu video penembakan,satu ubilavang,1 buah topi bangket,” terangnya.

Alat bukti kematian pada korban yakni SKEP 113 III 2026 tanggal 22 Maret 2026 RSAL Sorong atas nama Prada Mar ES, surat keterangan kematian nomor SKEP 110 III 2026 tanggal 22 Maret 2026 RSAL Sorong atas nama Prada Mar AS. Kemudian visum et repertum RSAL dengan nomor SKEP 142.A IV 2026 VM tanggal 9 April 2026 Kopda Mar ES yang mengalami luka. ” Kerugian dari kejadian ini adalah satu buah pucuk senjata api Laras panjang jenis K3 Daiwo dengan nomor senjata 13463. Satu pucuk senjata api laras panjang dengan jenis karakal dengan nomor senjata 16E234060, dua buah magazen dan 75 butir amunisi, ” tegasnya.

Sementara itu lanjut Kompol Jenny untuk penetapan tersangka pada tanggal 15 April 2026, berdasarkan hasil profaili pemeriksaan dan gelar perkara telah ditetapkan 7 orang tersangka dan telah dibuatkan masuk dalam daftar pencarian orang. Adapun 7 tersangka masing-masing berinisial NF,ZA,DA,AF,NF,YKYdan MF. Kemudian pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu primier pasal 459 KUHP Jo pasal 20 KUHP subsider pasal 458 ayat 1 junto pasal 20 KUHP dan pasal 479 ayat 4 KUHP junto pasal 20 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Diuraikan pasal 459 yakni setiap orang yang berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidanakan dengan pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 458 ayat 1 setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidanakan dengan pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Untuk pasal 479 ayat 4, jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1,2 dan 3 mengakibatkan luka berat atau mati dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Sedangkan pasal 20 pidana pokok terdiri atas pidana mati , pidana penjara, kurungan dan dibawah pengawasan dan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *