SORONG.SorongPos.Com,- Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya (PBD) Kompol Jenny S.A Hengkalere yang didampingi Panitia Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda PBD Ipda Jihan Andrean, S.Tr.K dan Ipda Syafrudin Loji S,H mewakili Direskrimsus Polda PBD dan Ipda Tony Surya Saputra S.H mewakili Kabid Propam Polda PBD dalam release yang digelar, Senin (20/4) di aula Mapolda PBD menguraikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar secara ilegal. Dimana tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dibeberapa tempat yang ada di wilayah Kota Sorong, pada akhirnya tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 WIT. Tim melakukan operasi tangkap tangan adanya kegiatan pemindahan BBM yang diduga BBM bersubsidi berjenis bio solar sebanyak 5000 liter atau 5 ton, dari kendaraan tangki warna biru jenis Izuzu NKR 66 dengan nomor polisi PY 8507 AB kedalam profil tank penampung yang ada dalam area gudang perusahaan PT Salawati Motorindo yang berlokasi di Jalan Kapitan Pattimura Kelurahan Suprauw Distrik Maladumes Kota Sorong. ” Yang ada didalam area gudang tersebut, sopir mobil tangki berinisial ABR, kemudian FK selaku kondektur mobil tangki, satpam gudang PT Salawati Motorindo berinsial JR. Selanjutnya atas temuan tangkap tangan, tim penyelidik membawa tangki warna biru yang masih berisi BBM bersubsidi jenis bio solar ke Polda PBD,” tegasnya.
Lebih lanjut Kompol Jenny menjelaskan, tidak hanya truk mobil tangki saja yang dibawa, sopir dan kondektur serta satpam PT Salawati Motorindo untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan penyidik ditemukan fakta-fakta sebagai berikut keterangan sopir tangki bahwa BBM yang didalam tangki berasal dari gudang yang dikelola oleh saudara berinisial DBK yang berada di jalan Jenderal Sudirman kelurahan Klaligi Distrik Sorong Manoi. Disamping itu saudara DBK selaku pengelola gudang tersebut memiliki usaha menampung BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari beberapa sopir yang melakukan pengisian pada 3 SPBU yang ada di Kota Sorong dan juga dari sumber-sumber lain. ” ABR selaku sopir mengakui mengisi BBM jenis bio solar pada 3 SPBU yang ada di wilayah kota Sorong dengan menggunakan kendaraan truk tangki jenis Izuzu NKR 66 nomor polisi PY 8507 AB dengan mengunakan 3 bar code yang dimiliki secara bergantian,” bebernya.
Kemudian lanjut Kompol Jenny, setelah selesai melakukan pengisian BBM pada SPBU, sopir ABR selalu membawa BBM jenis bio solar bersubsidi ke gudang yang dikontrak oleh saudari DBK. Untuk dikumpulkan, apabila sudah terkumpul sampai 5 ton, dimana BBM jenis bio solar bersubsidi akan dijual kepada pihak yang memesan dengan harga industri. Selain itu juga setelah dilakukan pemeriksaan terbukti beberapa kali, BBM jenis bio solar bersubsidi dari DBK selaku pengelola gudang yaitu dari PT Salawati Motorindo. ” Periode bulan Februari sampai dengan April 2026 terjadi 3 kali pengiriman dengan harga jual Rp 12.000 per liter. Dari hasil kegiatan tangkap tangan tersebut, baik pemeriksaan sampai gelar perkara penyidik telah tetapkan satu orang tersangka yaitu ABR sopir kendaraan tangki tersebut dan telah ditahan di Mapolres Aimas selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 April sampai dengan 30 April 2026,” terangnya.
Dalam kasus ini saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 8 orang dan sampai saat ini penyidik masih tetap melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, mulai dari pihak SPBU yang ada di Kota Sorong. Ditegaskan Kompol Jenny pula dalam waktu dekat ini, penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli diantaranya saksi dari BHP Migas dan ahli dari hukum pidana yang ada di Jakarta. Kemudian barang bukti dalam kasus ini yang disita, 1 unit kendaraan tangki warna biru jenis Izuzu NKR 66 nomor polisi PY 8507 AB berserta isinya berupa BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 4925 liter,1 unit mesin alcon,1 selang bening, STNK kendaraan truk tangki, 1 buah profil tank dengan ukuran 1000 liter berwarna putih. ” Pasal yang disangkakan pada tersangka pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Hak Cipta Kerja, pasal itu berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau berniaga BBM atau gas dan atau petroleum gas yang disubsidi dan atau penyedia dan pendistribusian diberikan penugasan pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar,” ujarnya.
Menurut Kompol Jenny pengungkapan kasus ini adalah tindaklanjut dari perintah Kapolri kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ada di Indonesia. Seperti diketahui dampak perang di wilayah Timur Tengah, dapat menimbulkan kenaikan harga minyak dunia. Namun pemerintah telah memutuskan tidak ada menaikkan harga penjualan BBM khususnya BBM bersubsidi sampai dengan akhir tahun ini, sehingga disparitas atau kesejangan harga pada BBM subsidi dan non subsidi saat ini sangat tinggi. Namun hal ini di manfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan mau mencari keuntungan.(boy)

