Polda Ungkap Dugaan Korupsi Inspektorat PBD,Kerugian Negara Ditaksir Rp 2 Milyar Lebih

Polda Ungkap Dugaan Korupsi Inspektorat PBD,Kerugian Negara Ditaksir Rp 2 Milyar Lebih

Kombes Pol Iwan Manurung ” Masih ada beberapa OPD Yang Menjadi Target Penyidikan ”

SORONG.SorongPos.Com,- Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo S.I.K. M.A.P melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda PBD Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K dalam kewenangan kepada pers, Rabu(1/4) di Mapolda PBD menjelaskan, kegiatan rilis oleh penyidik Krimsus.Dimana ada satu perkara satu kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lidik dari bulan Januari 2026 lalu sampai dengan bulan Maret 2026. ” Ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada organisasi perangkat daerah yakni Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya,” akunya.

Dijelaskannya juga dugaan korupsi, terkait adanya anggaran perjalanan dinas didalam negeri dalam DPA yang melekat pada inspektorat Provinsi Papua Barat Daya. Ditambahkannya perkara ini berawal dari penyidik melakukan saat mendapatkan informasi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pempro Papua Barat Daya khususnya Inspektorat. ” Mulai bulan Januari 2026, kita sudah dalami baik informasi,bahan keterangan termasuk mengumpulkan macam informasi sampai penyelidikan dan interogasi. Kemarin berdasarkan hasil gelar perkara bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif,” ujarnya

Lebih lanjut Direskrimsus menegaskan terhitung 31 Maret 2026 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kemudian berdasarkan pasal 235 KUHAP. Diuraikannya juga kronologis uraian perkara, mulai dari pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap 38 orang staf Inspektorat PBD. Kata Dirkrimsus belanja perjalanan dinas pada tahun 2024 lalu pada Inspektorat PBD dalam DIPA sebesar Rp 11. 314.597.000. ” Hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari anggaran tersebut, telah dicairkan Rp 6 M lebih. Kalau kita presentase dari alokasi Rp 11 M tersebut sudah terserap sebesar 54,7 persen dari 19 SP2D,” bebernya.

Lanjut Dirkrimsus dari hasil pemeriksaan terhadap 38 orang saksi di Inspektorat PBD. Ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 2 Milyar lebih, sesuai hasil keterangan pengumpulan bahan oleh penyelidik dalam tahap penyelidikan yang dilakukan. Saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan kerugian negara, nantinya akan dihitung oleh instansi terkait yakni BPK RI. ” Disitu baru bisa dipastikan berapa besar indikasi kerugian negara saat penyidikan, tapi tentunya di hitung dari instansi terkait yakni BPK RI, indikasi sementara kerugian yang kita dapat sebesar Rp 2 Milyar lebih,” terangnya.

Lanjut Dirkrimsus untuk penerapan pasal yakni 603 dan atau pasal 604 junto pasal 20 KUHP. Dimana ada kaitan dengan penerapan Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk denda kategori 6 yakni Rp 2 Milyar dan paling kecil kategori 2 yakni Rp 10 Juta. ” Begitu juga dengan pasal 604 ancaman pidana dan dendanya sama. Saya kira itu dulu ya, kita naikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Nanti saat penyidikan secara berjenjang, kita akan rilis kembali, ” bebernya.

Soal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Inspektorat. Dimana sesuai dengan SOP, tidak bisa dilakukan sidik dan langsung menetapkan tersangka. Menurutnya juga dari 38 orang yang sudah dimintai keterangan sudah termasuk didalamnya mantan Kepala Inspektorat Provinsi PBD, Bendahara dan Sekretaris Inspektorat. ” Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 38 orang itu ya. Hari ini kita kirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” imbuhnya.

Lebih jauh Dirkrimsus menegaskan bahwa target pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov PBD tidak hanya pada Inspektorat PBD. Tetapi ada beberapa OPD dilingkungan Pemprov PBD yang sudah menjadi target dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu termasuk dengan Kota dan Kabupaten di Provinsi PBD yang sudah didapatkan data dan akan dilakukan penyelidikan. ” Yang jelas, untuk perjalanan dinas di Inspektorat PBD bisa lebih dari indikasi kerugian negara. Tapi nantinya saat ini dari anggaran Rp 11 Milyar lebih sudah dibayarkan Rp 6 Milyar, dari dasar pemeriksaan penyidik ditemukan ada dugaan penggunaan dana fiktif dan tidak ada kesesuaian dengan laporan pertanggungjawabannya,” pungkasnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *