12 Tersangka Penambang Emas Ilegal Dilimpahkan Ditkrimsus Polda PBD ke Kejaksaan

12 Tersangka Penambang Emas Ilegal Dilimpahkan Ditkrimsus Polda PBD ke Kejaksaan

SORONG.SorongPos.Com,-Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo S.I.K,M.A.P melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K dalam press release yang disampaikan ke media ini, Sabtu(14/3) menjelaskan, setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang melakukan penangkapan terhadap para penambang emas yang tidak memiliki ijin atau ilegal di Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi.
Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum.
” Setelah JPU menyatakan berkas P 21, maka pihak penyidik pada hari Rabu kemarin melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong. Jadi kita sudah melakukan pelimpahan tahap dua,” akunya.

Adapun 12 tersangka sebagai berikut BR,AS, FO,FK,NI IQ,IN,MH, AR, IN, HP dan AC.
Selain itu kata Dirkrimsus,setelah pelimpahan tahap dua, pihaknya melakukan pendampingan bersama Kejaksaan untuk membawa 12 tersangka ke rumah tahanan(rutan) atau Lapas kelas 2 Sorong.
” Kita dampingi bawa para tersangka sampai di Lapas,” urainya.

Lebih lanjut Dirkrimsus menegaskan barang bukti berupa emas dan limbah pasir hitam yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Sorong. Adapun barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka berinisial BH emas seberat 3,32 gram dan 6,95 gram, tersangka inisial NS alias Dody seberat 11,58 gram, tersangka inisial HP emas seberat 11,15 gram dan 52,42 gram, ditambah lagi 25,19 gram dan terakhir 0,13 gram.
Sedangkan barang bukti pasir hitam dari tersangka AR sebanyak 1847,6 gram, 1827,84 gram, 1761,68 gram,1698,98 gram, 1563,72 gram,1579,08 gram dan 654,55 gram.
” Itu barang buktinya,” akunya.

Disamping itu, kata Dirkrimsus untuk tersangka para penambang sebanyak 10 tersangka dikenakan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.
” Sedangkan pembeli dikenakan pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *