KOTA SORONG, SORONGPOS.COM – Pemerintah Kota Sorong menegaskan komitmen memperkuat pengawasan internal dan pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa melalui kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang melibatkan BPKP Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Kejaksaan Negeri Sorong. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Senin (24/11/2025).
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Daya, Edi Sunardi, AK., M.AK., CA, CRMP, CGCAE, CRGP, memaparkan pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai fondasi tata kelola yang efektif, efisien, dan patuh regulasi. Ia menekankan perlunya manajemen risiko, perencanaan yang berkualitas, serta penyusunan anggaran yang tepat untuk mencegah inefisiensi dan kesalahan pencatatan keuangan daerah.
Dari sisi penegakan hukum, Penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota, Roy, menjelaskan dasar hukum tindak pidana korupsi serta kewenangan kepolisian dalam penyelidikan, penyidikan, hingga pemulihan aset. Ia menguraikan berbagai modus korupsi yang kerap terjadi di daerah, mulai dari mark up, proyek fiktif, hingga penyimpangan dalam proses perizinan dan pengadaan. Kepolisian juga menekankan langkah pencegahan melalui edukasi dan penguatan transparansi berbasis sistem digital.

Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Primawibawa Rantjalobo, S.H., M.H., memfokuskan materi pada pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan pentingnya kelengkapan unsur kontrak, identifikasi risiko pelaksanaan pekerjaan, serta peran aktif Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan spesifikasi, waktu pekerjaan, dan dokumen pembayaran sesuai ketentuan untuk mencegah potensi kerugian negara.
Kegiatan sosialisasi dipandu Kepala Inspektorat Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., yang menekankan pentingnya sinergi antara APIP, kepolisian, dan kejaksaan dalam memperkuat integritas serta tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkot Sorong. (brm)

