DPRD PBD Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2025

DPRD PBD Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga  Tahun 2025

SORONG.SorongPos.Com,- Bertempat di lantai dua Hotel Vega, Senin(15/9) DPRD Papua Barat Daya (PBD) menggelar sidang paripurna masa sidang ketiga tahun 2025. Adapun rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi LKPJ Tahun 2024 dan Rekomendasi LHK BPK RI sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap raperta pertanggung pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan persetujuan serta penetapan penetapan Raperda pertanggungjawaban. Rapat paripurna DPRD Provinsi PBD di hadiri Gubernur Provinsi PBD Elisa Kambu dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD PBD Annike Lieke Makatuuk dan Wakil Ketua II DPRD PBD Fredi Marlisa, pimpinan organisasi perangkat daerah dan Forkopimda. Setelah dibuka juru bicara Fraksi Gabung Frengky Umpain membacakan pendapat akhir dari seluruh Fraksi menguraikan, mengenai pencapaian pelayanan pembangunan khususnya pertumbuhan daerah,penurunan angka kemiskinan, peningkatan indeks pembangunan manusia. Oleh karena itu evaluasi menjadi penting agar arah kebijakan pembangunan lebih fokus, terukur dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat di Provinsi PBD.

Lanjut Frangky arah kebijakan yang lebih eksklusif, saat ini arah pertumbuhan ekonomi masih sangat tergantung pada belanja pemerintah. Namun manfaat belum dirasakan oleh masyakarat dari belanja secara eksklusif, oleh karena itu perlu adanya strategi belanja publik yang lebih kepada UMKM dan memperluas akses terhadap permodalan pasar dan pelatihan, pro kelompok miskin dan rentan melalui program sosial yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Kemudian mendorong terciptanya lapangan kerja baru, baik di sektor formal maupun informal, dapat menekan angka pengangguran serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu kata Frangky, rekomendasi yang diberikan kepada OPD, dimana pelatihan khusus diberikan kepada beberapa OPD strategis yang berdampak langsung kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah terutama Dinas Pendidikan melakukan evaluasi layanan pendidikan dasar, menengah termasuk distribusi tenaga guru serta pemerataan fasilitas di sekolah. Kemudian meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah terisolir dengan dukungan teknologi dan program bea siswa afirmasi. Disamping mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui pelatihan berkelanjutan dengan berbasis kinerja. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum, harus memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan,drainase dan sarana air bersih khusus wilayah yang masih sulit di akses. ”
Meningkatkan efektifitas perencanaaan kebutuhan masyarakat serta memperkuat pengawasan mutu pekerjaan, mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan aspek mitigasi bencana dan keberlanjutan lingkungan,” tuturnya.
Lebih lanjut Frangky mengatakan untuk Biro Pemerintahan memperkuat koordinasi antara OPD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan efisien. Kemudian melakukan pembinaan yang lebih intensif kepada pemerintah baik distrik maupun kampung serta mempercepat pelayanan dasar yang memperkuat tata kelola pemerintahan lokal, mengembangkan sistim pemerintahan berbasis digital. ” Tingkatkan tranparansi akuntabilitas dan kemudahan akses pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar meningkatkan cakupan layanan administrasi kependudukan baik KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, nikah dan akta kematian. Dengan menjangkau kelompok masyarakat terpencil di pedalaman maupun kelompok rentan. Kemudian mengembangkan sistim pelayanan online dan memastikan seluruh warga dapat memastikan kepastian hukum yang sah, memperkuat integrasi data kependudukan sebagai basis perencanaan pembangunan dan distribusi bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. ” Memperkuat basis data pokok bagi orang asli Papua,” imbuhnya.

Sedangkan rekomendasi terkait anggaran, penyaluran dana Otsus, yakni permasalahan keterlambatan penyaluran dana Otsus yang sering kali penyebab utama adalah proses pada perencanaan yang ditangani bidang tertentu di Baperinda sehingga tidak komprensif dan kurang melibatkan tim TAPD,akibatnya alokasi anggaran dan program pembangunan tidak optimal. Oleh karena rekomendasi melibatkan TAPD dalam seluruh tahapan dana Otsus mulai dari penyusunan prioritas, penanggaran sampai pengendalian. Kemudian memastikan lintas koordinasi OPD agar perencanaan lebih terintegrasi dan tidak parsial, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua. Selain itu kewajiban OPD dalam menyusun RAP Otsus. Dimana OPD pengelola sering menyusun pengaagaran, tanpa dokumen kelengkapan pendukung seperti legalitas lahan, daftar penerima manfaat serta tanah. ” Kondisi ini menyebabkan keterlambatan realisasi program rencana kerja daerah yang bersumber dari Otsus, diharapkan dapat dipisahkan dalam ruang tersendiri pada APBD, untuk permudah pengawasan,monitoring, evaluasi yang terukur dalam penerapannya,” pungkasnya.
Kata Frangky setiap OPD wajib membuat RAP disertai data yang lengkap dan sah. Dimana RAP tersebut terlebih dahulu dibahas Baperinda untuk memastikan kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah, ketersedian lahan dan fasilitas yang bermanfaat. Kemudian peran Baperinda dalam asistensi teknis. Selama ini Baperinda berfungsi sebagai verifikator, lalu memaksimalkan dalam asistensi, banyak OPD yang lemah dalam menyusun RAP dan dokumen teknis pendukung terkait program infrastuktur. Disamping itu Baperinda wajib memberikan pendampingan teknis kepada OPD setiap tahap awal perencanaan, asistensi meliouti penyusunan RAP, penyusunan kerangka kerja DAD serta mematikan sesuai regulasi dan kebijakan pembangunan daerah. ” Peran strategis Sekda selaku Ketua TAPD yang sentral, harus mematikan bahwa dana Otsus benar-benar dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel. Saat ini pengadilan masih lemah baik secara administrasi maupun lapangan, koordinasi Sekda harus diperkuat dalam rangka fungsi pengendalian melalui pemetaan OPD pengelola dana Otsus dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih program, harus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin baik administrasi, dokumen laporan maupun lapangan fisik dan penerima manfaat,” urainya.
Disamping itu juga Sekda memastikan agar temuan dilapangan, dengan melihat urgensi. ” Itulah hasil dari pandangan umum semua fraksi yang ada di DPRD Papua Barat Daya,” pungkasnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *