Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif Mantan Plt Inspektur dan Bendahara Pada Inspektorat PBD Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif Mantan Plt Inspektur dan Bendahara Pada Inspektorat PBD Ditetapkan Sebagai Tersangka

SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung, S.I.K,M.H dalam keterangan pers,Senin(2/11) di ruangan Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya (PBD) menjelaskan hari ini, pihaknya menetapkan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas dalam negeri pada pada Inspektorat PBD tahun anggaran 2024, dengan dua orang sebagai tersangka yakni mantan Plt Inspektur pada Inspektorat PBD yakni Nicholas Asmuruf dan Bendahara Pengeluaraan Inspektorat PBD Dortheus Darius Jitmau. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 603 dan atau pasal 604, pasal 20 huruf c KUHP sebagai pasal penyertaan dalam dugaan tindak pidana masing-masing ancaman hukuman 20 tahun penjara dan kategori 2 paling rendah dan paling tinggi adalah kategori 6, dengan denda kurang lebih Rp 2 Miliar.

.Dijelaskannya pula sejak kasus dugaan korupsi yang ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhitung pada bulan Maret Tahun 2026 lalu. Menurutnya setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan lebih dari dua alat bukti. Dimana pihaknya sudah dapat menetapkan tersangka dari dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dalam negeri yang terjadi pada Inspektorat PBD tahun anggaran 2024.

” Tentunya setelah rangkaian penyidikan kita laksanakan dalam rangka pemenuhan alat bukti sesuai dengan pasal 265 KUHP yakni melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya

Lebih lanjut Iwan menegaskan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan dari 81 orang saksi sampai dengan penetapan tersangka sesuai gelar perkara. Adapun saksi yang dimintai keterangan adalah staf dan pegawai honorer Inspektorat PBD sebanyak 47 orang saksi. kemudian ada 24 orang yang ikut menerima surat tugas berupa kwitansi penerimaan,selain itu berkaitan dengan pencairan cek pada bank Papua sebanyak 4 orang yang dimintai keterangan, kemudian pihak terkait sebanyak 6 orang dari pihak BPKAD Provinsi PBD, Kacab Mandiri Finance, Kacab PT Bosowa Berlian Motor dan terakhir Staf PT Belibis Papua Mandiri.

Ditegaskan Iwan pula, untuk penemenuhan alat bukti lainnya yakni penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti berkaitan terdiri dari 19 dokumen LPJ kegiatan perjalanan dinas dalam negeri seputaran Provinsi PBD Tahun 2024, rekening koran, 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Expander, 2 unit laptop, 2 buah flash disk dan uang tunai Rp 109.461.000,-.

” Alat bukti lainnya audit perhitungan kerugian negara dari BPK-RI dan saksi ahli dari BPK-RI. Disitu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,6 Miliar lebih dengan rincian biaya perjalanan dinas fiktif sesuai UP sebesar Rp 191.273.401, belanja perjalanan dinas yang berasal dari UP sebesar Rp 25.974.900. Kemudian ada juga biaya belanja perjalanan dinas yang berasal dari TUP fiktif sebesar Rp 3,8 Miliar dan terakhir belanja perjalanan dinas dari TUP yang melebihi daripada seharusnya sebesar Rp 547.000.000,” urainya.

Ditegaskan Iwan pula untuk pemeriksaan barang bukti elektronik ke laboratorium forensik di Jayapura, kemudian saksi ahli dari Kemendagri termasuk saksi ahli dari BPK-RI, periksa juga saksi ahli keuangan daerah,termasuk memeriksa akhi hukum pidana dari Universitas Taruma Negara. Ditambahkan pula untuk kasus ini, pihaknya sudah mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti pasal 235 KUHAP. Dimana pihaknya sudah dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi mulai dsri keterangan saksi,keterangan ahli, keterangan surat, batang bukti dan bukti elektronik.

” Kita sudah kumpulkan 5 alat bukti dalam penetapan tersangka perjalanan dinas fiktif pada Inspektorat Provinsi PBD Tahun 2024,” akunya.

Lebih jauh Iwan menjelaskan dalam kasus ini baru ditetapkan 2 orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. Selanjutnya ada anggaran dalam Inspektorat DIPA Papua Barat Daya sebesar Rp 11,3 Miliar. Kemudian anggaran tersebut dicairkan sebanyak Rp 6,2 Miliar dengan menggunakan 19 SP2D yang diterbitkan oleh Plt Inspektur pada Inspektorat PBD yakni Nicolas Asmuruf.
Selanjutnya memerintahkan Dortheus Darius Jitmau sebagai Bendahara Pengeluaran. Dimana ternyata anggaran sebesar 55 persen dari DPA tahun 2024 tidak disalurkan sesuai peruntukkannya.

Bahkan kata Iwan tersangka memerintahkan bendahara pengeluaran, untuk menggunakan anggaran yang sudah diserap Rp 6,3 Miliar. Untuk menyelesaikan beberapa item terdiri dari menyelesaikan temuan BPK tahun 2023 sebesar Rp 1,2 Miliar, bagi-bagi Tunjungan Hari Raya, kemudian tersangka memerintahkan untuk membayar cicilan atas pembelian satu unit mobil expander yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditkrimsus Polda PBD sebagai barang bukti.

” Berdasarkan perintah tersangka kepada bendahara pengeluaran membuat 19 SPJ dengan dibantu oleh 3 orang stafnya. Kita akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap 3 orang staf tersebut,” terangnya.

Selain itu juga kata Iwan, pihaknya dalam waktu dekat akan melalukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan dua orang tersebut sebagai tersangka. Bahkan dengan tegas Iwan menegaskan usai dimintai keterangan kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *