LBH Gerimis Ingatkan Penyidik Polda PBD Bersikap Profesional Tidak Berpihak Ibarat Pengacara Yayasan MER

LBH Gerimis Ingatkan Penyidik Polda PBD Bersikap Profesional Tidak Berpihak Ibarat Pengacara Yayasan MER

SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H melalui press release yang disampaikan ke media ini, Rabu(30/9) menegaskan, kepada penyidik Ditkrimum Polda Papua Barat Daya (PBD) yang menangani perkara dugaan pemalsuan ijazah TK Batseftin Al-Marif, dalam melakukan penyidikan wajib bersikap netral dan profesional dalam mengungkap perkara berdasarkan fakta hukum. Kemudian lanjut Yosep kepada penyidik Ditreskrimum Polda PBD jangan bersikap seolah-olah, berpihak kepada Ketua Yayasan Veronika Virly Yuriken layaknya kuasa hukum Yayasan MER.

Ditambahkan Yosep, proses hukum terkait pemalsuan dokumen yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/IX/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT Daya tanggal 14 September 2026 terus bergulir.

“‘Kami berharap agar penyidik yang diberikan amanat oleh Undang-Undang, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan bisa bersikap tegak lurus tanpa memandang bulu,” tegasnya.

Bahkan kata Yosep kewenangan utama, penyidik sudah diamanatkan sangat jelas dan tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Dimana penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Tentunya berdasarkan amanat pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, guna membuat terang benderang suatu perkara tindak pidana, serta menemukan tersangka.

Selain itu lanjut Yosep, penyidik Ditreskrimum Polda PBD yang menangani perkara pemalsuan dokumen sebagaimana diamanatkan dalam pasal 272 KUHP yang dilaporkan oleh saudari EL selaku Klien dari LBH Gerimis, penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun alat bukti yang ada, jangan memposisikan diri seolah-olah sebagai penasehat hukum dari Yayasan Misool Eco Regenerasi.

” Apalagi penyidik yang menggiring atau mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan bisa dilaporkan dan tindakan tersebut melanggar hukum acara pidana dan kode etik kepolisian, karena kesaksian harus diberikan secara bebas berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh saksi,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap penyidik dapat melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan, agar tidak lagi terjadi gelar perkara khusus sebagaimana yang berlangsung pada tanggal 8 September 2026 di Biro Wassidik Bareskrim Polri, yang merekomendasikan dicabutnya SP2Lidik yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tertanggal 2 Juli 2026.

Diuraikan Yosep, Sekolah TK Batselftin Al-Marif juga tidak menggratiskan sekolah tersebut, untuk anak murid setiap tahun tetapi TK Al-Marif juga melakukan pungutan kepada orang tua murid, mulai dari pungutan untuk wisuda, pungutan pengambilan ijazah dan tentunya merugikan orang tua murid belum lagi uang jajan yang harus diberikan orang tua murid kepada anaknya setiap hari dan sangat dirugikan belum lagi ada yang sekolah tetapi tidak mendapatkan ijazah

Menurut Yosep LBH Gerimis selaku Kuasa pelapor akan terus mengawal perkara tersebut mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga tahap dua pada Kejaksaan. Bahkan sampai kasus ini mendapatkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap atau incrah.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *