SORONG.SorongPos.Com,– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya terus mendalami dugaan keterlibatan tiga staf yang disebut membantu bendahara pengeluaran Dorteus Darius Jitmau membuat dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif pada Inspektorat PBD tahun anggaran 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P.T.P. Manurung,S.I.K,.M.H. Menurutnya juga bendahara pengeluaran Inspektorat PBD tahun 2024, Dorteus Darius Jitmau, diduga tidak bekerja sendiri dalam membuat dokumen perjalanan dinas fiktif.
“Saudara Dorteus Darius Jitmau selaku bendahara pengeluaran membuat 19 LPJ dengan dibantu oleh tiga orang stafnya. Ini nantinya akan kami lakukan pemeriksaan lebih dalam terkait keterlibatan tiga orang staf tersebut,” tegasnya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 81 saksi, yang terdiri atas 47 pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, 24 orang yang tercatat menerima surat tugas dan kuitansi perjalanan dinas, serta enam saksi dari sejumlah instansi dan pihak perusahaan terkait.
Selain itu, polisi juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, termasuk surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tiket perjalanan, serta tanda tangan sejumlah pegawai.
“Penyidik mengungkapkan terdapat sekitar 38 tanda tangan staf yang diduga dipalsukan, untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut,” jelasnya.
Bahkan dengan tegas Iwan mengatakan, sebagian dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, diduga dikumpulkan dan dimusnahkan atau dibakar oleh bendahara pengeluaran untuk menghilangkan barang bukti.
Dia mengatakan dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Papua Barat Daya Nikolas Asmuruf dan bendahara pengeluaran Dorteus Darius Jitmau.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,6 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dua unit laptop, dua buah flashdisk, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.
“Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Polisi juga membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup dari hasil pendalaman penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari anggaran Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 sebesar sekitar Rp11,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 miliar telah dicairkan melalui 19 surat perintah pencairan dana (SP2D).
Namun, sebagian anggaran yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Penyidik menemukan adanya penggunaan dana untuk menyelesaikan temuan BPK tahun 2023, pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(boy)

