SORONG.SorongPos.Com,- Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S A Hengkelare melalui press relelase kepada media,Senin (19/10) menjelaskan, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya (PBD) melalui personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) menemukan dan mengamankan sebanyak 21 ekor burung nuri hitam (Chalcopsitta atra) yang diduga merupakan satwa dilindungi di atas kapal KM Sinabung. Temuan puluhan satwa tersebut saat kapal bersandar di Pelabuhan Pelni sekitar pukul 14.00 WIT.
Menurutnya penemuan tersebut, merupakan bagian dari kegiatan penindakan yang dilaksanakan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda PBD dan sebagai bentuk upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelestarian satwa dan sumber daya alam.
” Setelah ditemukan, barang bukti berupa 21 ekor burung nuri hitam tersebut, didokumentasikan dan dibuatkan berita acara penemuan barang bukti,” pungkasnya.
Selain itu lanjut Jenny proses serah terima dilaksanakan oleh personel Intelair, Bripka Israil, kepada PS. Kasi Intelair AKP Imran, S.Sos., dengan disaksikan oleh Kepala Sekuriti KM Sinabung, Asep Supriatna, selaku penanggung jawab keamanan kapal.
Selanjutnya, satwa tersebut dititiprawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya. Penyerahan dilakukan oleh PS. Kasi Intelair AKP Imran, S.Sos., kepada Yohanes Ramba, dengan disaksikan oleh Ketua Tim Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, Supriyanto Pryo Jatmiko, S.P.
Lebih lanjut diuraikan Jenny langkah penitipan dilakukan agar satwa yang ditemukan, mendapatkan penanganan dan perawatan oleh instansi yang berwenang, sekaligus mendukung upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Papua Barat Daya.
Disamping itu temuan tersebut, ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda PBD dengan membuat Laporan Polisi Model A serta menerbitkan surat perintah penyelidikan guna menelusuri kepemilikan burung tersebut, dan mendalami asal-usul serta tujuan pengangkutannya.
” Proses penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait temuan tersebut, dan menentukan langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Sementara itu Direktur Polairud Polda PBD, Kombes Pol. Budy Utomo, S.I.K., menegaskan, penanganan temuan satwa yang diduga dilindungi merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian satwa.
Polda PBD juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memelihara satwa liar yang dilindungi secara tidak sah.
” Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait perdagangan atau pengangkutan satwa liar yang dilindungi,” terangnya.
Kombes Budy juga menegaskan, selama kegiatan penindakan hingga proses penitipan satwa berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelni terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan keamanan yang menonjol.
“Melalui langkah ini, Ditpolairud Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan penegakan hukum di wilayah perairan serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga kekayaan alam Papua Barat Daya agar tetap lestari bagi generasi mendatang,” imbuhnya.(boy)

