SORONG.SorongPos.Com,- M.Yasin Djamaludin, SH, MH selaku kuasa hukum Paulus George Hung mempertanyakan keseriusan penyidik Polresta Sorong melakukan penyidikan terhadap yang diduga pelaku Labora Sitorus. Hal ini dikarenakan pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan, terkait dugaan penyerobatan tanah pada tahun 2013 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : 602/XI/2013 Tanggal 4 November 2013. Menurutnya laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan dan sesuai data yang diterimanya bahwa terduga pelaku Labora Sitorus telah ditetapkan tersangka, hanya saja sayangnya hingga saat ini, penanganan kasus tersebut tidak jelas kelanjutan proses secara hukum.
“Sepengetahuan kami kelanjutan prosesnya dihentikan sementara karena saat itu yang bersangkutan harus menjalani proses pidana, terkait dugaan tindak pidana pidana pencucian uang, pembalakan liar dan BBM illegal dan telah menjalankan pidana,sesuai putusan hukum yang incrah,” ujarnya.
Bahkan kata Yasin, setelah menjalankan pidana, dimana penyidikan kasus penyerobotan tanah harusnya dilanjutkan oleh penyidik Polresta Sorong. Akan tetapi faktanya teresan dipetieskan.
” Nah saat gelar perkara di Polda Papua Barat Daya tanggal 18 Agustus 2026 telah ditanyakan kepada penyidik Polresta Sorong, namun dengan enteng di jawab belum menemukan berkas penyidikannya, maka wajar kami bertanya apakah ada kesengajaan menghilangkan berkas perkara, untuk melindungi terduga pelaku,”‘ bebernya.
Selain itu dengan tegas Yasin mengatakan bahwa adanya dugaan unsur kesengajaan dihilangkan, untuk memuluskan Laporan Polisi dari Labora Sitorus terhadap kliennya Paulus George Hung. Hal ini disebabkan pasal dan objeknya yang dilaporkan sama persis, dengan asumsi jika laporan polisi terhadap Labora Sitorus ditindaklanjuti maka menghambat laporan polisi yang dibuat terhadap Labora Sitorus.
” Apalagi sayup sayup terdengar dugaan hubungan personal antara Labora Sitorus dan petinggi di jajaran Polresta Sorong, sehingga terkesan kebal hukum,” tukasnya.
Lebih lanjut Yasin Djamaludin yang sehari hari sebagai Ketua Peradi Sorong, meminta Kapolda Papua Barat Daya agar tidak diam melihat permasalahan ini. Menurut Kapolda PBD sebagai pemimpin, pembina, pengawas, pengendali satuan diwilayan Papua Barat Daya, seharusnya proaktif dan mengambil sikap tegas menertibkan penyidik yang tidak profesional dan berintegritas menjalankan tugasnya.
“Karena institusi kepolisian yang dibanggakan dan hormati. Jangan dirusak oleh kepentingan pribadi segelintir anggotanya,” pungkasnya.(boy)

