SORONG.Sorongpos.Com,- Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Sementara itu AKBP. Ardy Yusuf, S.E., S.I.K., M.H
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, (23/5) sekitar pukul 20.15 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IZ beserta barang bukti berupa sebilah gunting yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Menurutnya pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 14 Mei 2026. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial WN, kelahiran Sragen, 29 Agustus 1971, beralamat di Jalan Danau Tempe Kampung Salak RT 002/RW 004 Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
“‘Pelaku diketahui berinisial IZ (26) beralamat di Jalan Ampi Kompleks Kampung Kei Kota Sorong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menghadang korban menggunakan senjata tajam berupa gunting sambil meminta sejumlah uang. Meski korban telah memberikan uang, pelaku tetap mengancam menggunakan gunting, memukul korban, lalu merampas tas beserta barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskannya pula,
akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Sorong Kota guna membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (23/5o sekitar pukul 05.10 WIT, Tim Mangewang yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku IZ sedang berada di sekitar wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.
Sekitar pukul 05.15 WIT, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melakukan konsolidasi terkait rencana penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pada pukul 05.20 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota AIPTU Dachlan Anny, S.H., melakukan mapping dan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku. Namun saat petugas tiba, pelaku telah lebih dahulu meninggalkan lokasi.
Tidak menyerah, sekitar pukul 05.45 WIT, petugas kemudian menemui orang tua pelaku dan meminta agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan pengejaran lebih lanjut secara intensif.
Lebih lanjut kata Ardy upaya persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dimana pukul 20.00 WIT, orang tua pelaku menyerahkan IZ ke Polsek Sorong Barat. Tim kemudian langsung melakukan pengembangan terkait barang bukti berupa gunting yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya pada pukul 20.15 WIT, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”‘ Hasil interogasi, pelaku IZ mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya, ” terangnya.
Bahkan pelaku juga diketahui kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun korban lainnya. (boy)

