Rilis Akhir Tahun, Polresta Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Dinas Anggota DPRD PBD

Rilis Akhir Tahun, Polresta Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Dinas Anggota DPRD PBD

SORONG.SorongPos.Com,– Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K dalam keterangan pers saat rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12) menjelaskan, untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polresta Sorong yakni kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRD Papua Barat Daya senilai Rp 1,10 Milyar yang bersumber dari dana DAU Silva tahun anggaran 2024. Dimana pekerjaan penyediaan baju seragam dinas dan atribut tidak dilaksanakan sesuai dengan item didalam kontrak. Akibatnya mengakibatkan terjadinya kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian perhitungan dari BPK- RI.

” Kalau kemarin rekan media bertanya ke saya. Jelas belum bisa berikan jawaban, karena kita bicara tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara yang itung oleh badan yang sah. Jadi tidak boleh kata-katanya, ini negara hukum harus ada kepastian hukum,” akunya.

Dibeberkannya pula penetapan 5 orang tersangka masing-masing ber inisial JN,JJS,WK, DJ dan WU, tentunya penyidik sudah menerima hasil audit kerugian negara BPK dan hasil perhitungan kerugian sebesar Rp 715 juta lebih. Kemudian lanjut Kapolresta pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Pasal 2 dan 3 yaitu memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain ,” akunya.

Dijelaskan pula saksi yang dimintai keterangan dari penyidik dalam kasus ini sebanyak 16 orang dan sudah dilakukan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda PBD Kombes Iwan Manurung S.I.K dan jajaran Krimsus.

” Mekanisme sebelum tetapkan tersangka, kita gelar dan dilaksanakan di Polda yaitu tanggal 23 Desember 2025. Hasil gelar ditetapkan 5 orang tersangka,” imbuhnya

Lebih jauh ditegaskannya pula barang bukti yang telah di sita yakni dokumen kontrak,nota pesanan penyediaan pakaian, berita acara serah terima barang,dokumen tagihan. Kemudian rencana tidak lanjut akan dilakukan secepat mungkin pemanggilan pemeriksaan terhadap pada tersangka dan tidak tertutup kemungkinan juga akan langsung di tahan.

” Kedepan kita akan terus mencari kasus dugaan tindak pidana korupsi. Bukan hanya 1 kasus ini saja, kita komitmen akan melakukan penindakan kasus dugaan korupsi. Jadi kasus seragam dinas DPRD PBD tidak terlaksana atau boleh dibilang fiktif,” tegasnya.

Sementara itu para insan pers menanyakan apakah akan ada penambahan tersangka.

” Yah tunggu pemeriksaan para tersangka. Kalau ada berkembang ada tersangka baru. Yah pasti ada penambahan. Jelasnya ke Kasat Reskrim saya hanya secara umum saja,” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U.Tan,S.Tr.K, S.I.K saat ditemui media peran para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan baju seragam dinas anggota DPRD PBD dan atribut, dimulai dari orang yang mulai melakukan pemesanan yakni KPA,PPTK, yang punya perusahaan, kemudian orang yang menerima aliran dana dan orang turut serta membantu mencari untuk menikmati keuntungan. Bahkan kata Kasat Reskrim surat pemanggilan para tersangka akan dilayangkan hari ini,

Selasa(30/12). Sementara itu saat ditanya ada dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi PBD dalam kasus tersebut. Kasat Reskrim belum mau memberikan komentar. Hanya sambil tersenyum dirinya menjelaskan dari 16 orang yang dimintai keterangan. Hanya Kasat menegaskan jika sudah memeriksa 5 tersangka, kemudian pihaknya akan berikan keterangan lanjut. 5 orang sudah ditetapkan tersangka. Yang jelas kasus ini mark up ada, fiktif juga ada,” tegasnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *