KOTA SORONG, SORONGPOS.COM – Dalam rangka meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pengawasan DPD terhadap implementasi undang-undang di daerah dan berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (11/11/2025) pagi.
Senator DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, H. Hartono, mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi undang-undang.
“Semoga kehadiran kita dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan daerah. Pengawasan ini penting agar hak-hak konsumen sebagai pengguna barang dan jasa tidak diabaikan,” ujarnya.
Dijelaskannya, kunjungan tersebut menjadi kali pertama Komite III DPD RI hadir secara kelembagaan di Provinsi Papua Barat Daya. Ia juga memperkenalkan para anggota Komite III yang hadir, berasal dari berbagai provinsi mulai dari Gorontalo hingga Papua Selatan.

“Komite III memiliki tugas di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemuda dan olahraga, pariwisata, serta pengawasan terhadap undang-undang perlindungan konsumen,” tambah Hartono.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan bahwa Papua memiliki peran penting sebagai barometer efektivitas pelaksanaan undang-undang di Indonesia.
“Kalau di Papua implementasinya berjalan baik, berarti undang-undang itu efektif. Karena di sini tantangannya lebih kompleks,” ungkapnya.
Filep menyoroti lemahnya peran lembaga perlindungan konsumen dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ia menilai, berbagai persoalan di lapangan seperti pelayanan kesehatan hingga peredaran produk kedaluwarsa menunjukkan pentingnya revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen.
“Kita ingin hak masyarakat sebagai konsumen dapat terpenuhi dengan baik. Komite III sedang menggagas revisi undang-undang agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman,” tegasnya.

Menurutnya, Komite III DPD RI juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“DPD adalah ujung tombak daerah. Karena itu, kami berharap ada kolaborasi erat antara pemerintah Kota Sorong dengan anggota DPD Papua Barat Daya dalam memperkuat perlindungan konsumen,” kata Filep.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan Komite III DPD RI. Ia menilai kehadiran para senator tersebut menjadi momentum penting memperkuat perlindungan konsumen di Kota Sorong.
“Undang-undang ini memiliki peran strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, serta menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi,” jelasnya.
Tambah Anshar, pertumbuhan ekonomi Kota Sorong yang pesat menuntut pengawasan yang lebih kuat terhadap hak-hak konsumen. Pemerintah daerah, katanya, terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen yang cerdas, dan memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait seperti Dinas Perdagangan, YLKI, dan instansi hukum.
“Kami menyadari pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen masih menghadapi tantangan dalam pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi publik. Karena itu, kami menyambut baik kehadiran Komite III DPD RI untuk berdiskusi dan memberikan masukan bagi perbaikan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia berharap agar hasil dari rapat inventarisasi tersebut dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam penerapan perlindungan konsumen yang berkeadilan, sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kunjungan kerja Komite III DPD RI di Kota Sorong dihadiri para anggota DPD dari berbagai provinsi di Indonesia serta sejumlah pemangku kepentingan daerah, termasuk perwakilan instansi pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, dan pelaku usaha. Kegiatan berlangsung produktif dan diakhiri dengan sesi diskusi terbuka antara peserta dan anggota Komite III. (brm)

