KOTA SORONG, SORONGPOS.COM – Pemerintah Kota Sorong mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk lebih proaktif dalam menangani permasalahan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah kota. Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Abdul Rahim Oeli, S.E., saat menghadiri Rapat Koordinasi Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) bertema “Penanganan ODGJ di Kota Sorong” yang digelar di Ruang Anggrek, Lantai II Kantor Wali Kota Sorong, pada Kamis (30/10/2025).
Dalam arahannya, Abdul Rahim Oeli menyampaikan amanat Wali Kota Sorong agar OPD terkait, khususnya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD Sele Be Solu—meningkatkan koordinasi dan langkah nyata dalam menangani kasus ODGJ di lapangan.
“Atas nama Wali Kota Sorong, kami meminta bapak ibu dari OPD teknis untuk lebih proaktif, sehingga apa yang dikerjakan oleh bapak ibu dari Ombudsman dapat menghasilkan laporan yang baik dan bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun tahapan pelaksanaan IAPS dalam penanganan ODGJ di Kota Sorong mencakup penerimaan laporan atau pengaduan terkait ODGJ yang meresahkan dan merusak fasilitas publik, penyusunan laporan informasi, pengumpulan data dan investigasi, pemeriksaan inisiatif, serta, penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Sorong, Ombudsman, dan instansi teknis dalam mewujudkan penanganan ODGJ yang manusiawi, terkoordinasi, dan berkelanjutan di Kota Sorong. (brm)

