SIARAN PERS: Masyarakat Hukum Adat Malaumkarta Raya Sahkan Peraturan Adat untuk Kelestarian Laut dan Pesisir

SIARAN PERS: Masyarakat Hukum Adat Malaumkarta Raya Sahkan Peraturan Adat untuk Kelestarian Laut dan Pesisir

Ket Foto: Pada tanggal 16 Oktober 2025 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. (Foto: Della Yulia Paramita/YKAN)

Sorong, Papua Barat Daya, 16 Oktober 2025 – Pada tanggal 16 Oktober 2025 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. Pengesahan ini dilaksanakan melalui musyawarah adat dan prosesi adat di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, yang dihadiri oleh para pemangku adat, tokoh masyarakat, pemerintah, serta mitra pembangunan seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

“Masyarakat adat memiliki hak atas wilayahnya, hak untuk menentukan arah pembangunan, serta hak untuk menikmati hasil kekayaan alam yang ada di atas dan di bawah tanah mereka. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan perlindungan hak-hak masyarakat adat, baik melalui pengakuan hukum, penetapan wilayah adat, maupun sinergi dalam penataan ruang dan pembangunan daerah,” terang Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh George Yarangga, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua Dewan Adat Suku Moi, Pendeta Paulus K. Safisa, menegaskan bahwa pengesahan peraturan adat ini adalah bagian dari tanggung jawab generasi saat ini untuk memastikan kelestarian alam sekaligus kesejahteraan anak cucu di masa depan. (Foto: Della Yulia Paramita/YKAN)
Ketua Dewan Adat Suku Moi, Pendeta Paulus K. Safisa, menegaskan bahwa pengesahan peraturan adat ini adalah bagian dari tanggung jawab generasi saat ini untuk memastikan kelestarian alam sekaligus kesejahteraan anak cucu di masa depan. (Foto: Della Yulia Paramita/YKAN)

“Melalui dokumen Peraturan Adat ini kita belajar bahwa adat dan hukum negara tidak harus bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan sosial, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan bersama,” tambah Elisa dalam sambutan tertulisnya.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari mandat Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan pengakuan kepada masyarakat adat Suku Moi untuk mengelola kawasan pesisir seluas kurang lebih 4.000 hektare di Malaumkarta. Melalui peraturan adat, legitimasi pengelolaan laut berbasis kearifan lokal semakin diperkuat dengan dasar hukum yang jelas dan diakui bersama.

Ketua Dewan Adat Suku Moi, Pendeta Paulus K. Safisa, menegaskan bahwa pengesahan peraturan adat ini adalah bagian dari tanggung jawab generasi saat ini untuk memastikan kelestarian alam sekaligus kesejahteraan anak cucu di masa depan.

“Pengakuan terhadap hukum adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap budaya masyarakat, tetapi juga kunci untuk menjaga sumber daya laut tetap lestari. Ini adalah contoh bagi seluruh Suku Moi agar kearifan lokal yang sudah ada dapat dituangkan dalam peraturan tertulis dan diakui secara adat,” tegasnya.

Masyarakat Moi telah lama mempraktikkan egek, yaitu penutupan sementara area penangkapan untuk memulihkan stok ikan dan biota laut. Tradisi ini kini dipekuat melalui Peraturan Adat dengan penetapan zona egek, zona tabungan ikan, hingga zona keramat (kofok dan soo). Peraturan juga mengatur penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, sekaligus melarang praktik destruktif seperti penggunaan bom, potasium, jaring, maupun akar tuba.

Pada tanggal 16 Oktober 2025 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. (Foto: Della Yulia Paramita/YKAN)
Pada tanggal 16 Oktober 2025 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. (Foto: Della Yulia Paramita/YKAN)

Menurut Awaludinnoer, Manajer Senior YKAN Bentang Laut Kepala Burung, penguatan tradisi ini merupakan bagian dari sinergi ilmu pengetahuan dengan kearifan lokal.

Egek adalah tradisi yang menjaga laut tetap produktif. YKAN mendukung masyarakat dengan pendampingan monitoring wilayah egek agar waktu buka dan hasil panennya sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” jelasnya.

Selain itu, sejak 2022 nelayan Malaumkarta juga berpartipasi dalam mencatat hasil tangkapannya melalui sistem Crew-Operated Data Recording System (CODRS). Data tersebut membantu masyarakat menentukan kebijakan pengelolaan yang berbasis bukti ilmiah.

“Penyusunan peraturan adat ini merupakan langkah strategis dalam mengintegrasikan kearifan lokal dengan pendekatan ilmiah. Dengan sinergi tersebut, aturan adat tidak hanya memiliki legitimasi budaya, tetapi juga landasan teknis yang kuat untuk mendorong praktik perikanan yang berkelanjutan,” ujar Glaudy Perdanahardja, Manajer Senior Perikanan Berkelanjutan YKAN.

Pada tanggal 16 Oktober 2025 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. Pengesahan ini dilaksanakan melalui musyawarah adat dan prosesi adat di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, yang dihadiri oleh para pemangku adat, tokoh masyarakat, pemerintah, serta mitra pembangunan. (Foto: Della Yulia Paramita/YKAN)
Pada tanggal 16 Oktober 2025 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. Pengesahan ini dilaksanakan melalui musyawarah adat dan prosesi adat di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, yang dihadiri oleh para pemangku adat, tokoh masyarakat, pemerintah, serta mitra pembangunan. (Foto: Della Yulia Paramita/YKAN)

Warisan untuk Generasi Mendatang

Dokumen resmi Peraturan Adat MHA Malaumkarta Raya ditandatangani melalui prosesi adat yang khidmat, disaksikan oleh perwakilan pemerintah dan mitra pembangunan. Keterlibatan berbagai pihak memastikan aturan adat bersifat inklusif dan menjadi kesepakatan bersama.

Ketua Unit Pengelola MHA Wooti Kook Malaumkarta Raya, Torianus Kalami, menekankan bahwa fungsi peraturan adat adalah untuk mengatur pemanfaatan, bukan melarang masyarakat mengambil hasil laut.

“Peraturan adat ini memastikan pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara bijak sehingga tetap lestari dan dapat dinikmati generasi mendatang,” ungkapnya.

Selain menjaga keseimbangan ekologi, peraturan adat turut memperkuat nilai-nilai sosial-budaya dan memberikan kepastian ekonomi bagi nelayan lokal. Melalui pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat, nelayan memperoleh hak akses eksklusif untuk mengelola wilayah laut mereka secara mandiri, tanpa khawatir kehilangan ruang hidup akibat praktik eksploitasi yang merusak.

Bagi masyarakat Malaumkarta, penyusunan dan pengesahan peraturan adat ini adalah wujud nyata tanggung jawab menjaga laut. Upaya ini memastikan bahwa sumber daya pesisir tidak hanya memberikan kehidupan hari ini, tetapi juga tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang.

***

Tentang YKAN

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. YKAN memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan non konfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.ykan.or.id.

 

Narahubung
Nugroho Arif Prabowo
nprabowo@ykan.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *