SORONG.SorongPos.Com,-Direskrimum Polda Papua Barat Daya (PBD) Kombes Pol Junov Siregar S.I.K saat ditemui sejumlah media Jumat(4/7) menjelaskan bahwa saat ini Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polda Papua Barat Daya sudah resmi beroperasi, oleh karena itu pihaknya menyampaikan kepada seluruh masyarakat, apabila mau dilayani, mengadu atau membuat laporan polisi bisa dilayani.

Menurutnya jika masyarakat yang akan merasa lokasi dari Polda PBD yang saat ini berlokasi di Tampa Garam Rufei terlalu jauh. Masyarakat atau pelapor bisa melaporkan ke Polresta,Polres dan Polsek terdekat. ” Kami hari ini resmi sudah memiliki SPKT. Jadi masyarakat di perkenankan mau buat pengaduan dan laporan polisi di perkenankan,” akunya.
Ketika ditanya apabila masyarakat sudah membuat laporan polisi di Polresta maupun Polres termasuk Polsek. Tetapi masyarakat merasa kuas, penanganan yang dilakukan, apalah bisa dilaporkan ke Polda PBD. Kata Junov ” Sangat bisa, misalnya sudah dibuat laporan polisi di Polres atau Polsek. Namun merasa kurang puas, masyarakat atau pelapor bisa langsung lapor ke Polda. Biasanya kami dari Polda melakukan supervisi atau asistensi ke Polres atau Polsek yang menangani,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Junov, jika laporan tersebut tidak dapat diatasi oleh Polres dan Polsek. Dengan demikian laporan polisi tersebut ditarik penanganannya oleh Polda. Menurutnya laporan polisi di Polda PBD, semua dapat ditangani dan kalau bisa sesuai dengan levelnya. ” Saat ini jumlah personil di SPKT semuanya 19 orang. Mereka akan bergantian piket jaga dan siap melayani pengaduan maupun laporan polisi dari masyarakat,” tuturnya. (boy)

