SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Pemanfaatan Ruang, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Permana Yudiarso saat ditemui media di lantai 2 Hotel Vega,Kamis(12/6) diseka sela pelaksanaan kegiatan Provinsi yang difasilitasi integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau (RZWP-3-K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah(RT/RW) mengatakan, terkait masalah pertambangan di kabupaten Raja Ampat. Dimana harus dilihat kembali dari alokasi ruang di Provinsi Papua Barat Daya dapat digunakan untuk apa saja. Menurutnya juga bahwa kegiatan pertambangan di kabupaten Raja Ampat di wilayah Papua Barat Daya hanya merupakan salah satunya saja.
Nantinya dalam peraturan daerah yang dibuat, akan dilihat dan dikaji. Dicontohkan pula untuk pulau Waigeo di Kabupaten Raja Ampat, itu nantinya kegiatannya untuk apa saja, apakah wisata bahari atau pertambangan ataukah transportasi perhubungan sampai dengan pemukiman dan seterusnya.
” Nah pilihan apa saja dan seterusnya. Kajiannya sudah ada, tetapi nanti tugasnya pokja menyepakati mana yang menjadi skala prioritas di pulau Waigeo Kabupaten Raja Ampat,” urainya.
Selain itu juga Permana Yudiarso menehaskan, kegiatan pertambangan bukan salah satu kegiatan utama, kemungkinan saja menjadi kegiatan pendukung dan kesepakatan bukan dari pihaknya. Tetapi berdasarkan kajian dan analisis tim pokja dari Papua Barat Daya.

” Jadi posisinya ketika daerah sudah diputuskan untuk lokasi pariwisata, yah tetap pariwisata saja. Tapi kalau untuk pemukiman atau pertambangan tergantung pokja yang membuat kesepakatan,” bebernya.
Ketika disinggung wilayah Waigeo Kabupaten Raja Ampat adalah merupakan wilayah Geopark dan warisan dunia dari UNESCO. Kata Permana ” Nah ini yang diperhatikan, karena di wilayah kabupaten Raja Ampat. Ada regulasi kepemtingan nasional. Misalnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.
Dalam Perpres tersebut regulasi sudah mengatur tentang rencana zonasi kawasan strategis nasional mengatur perda yang akan dibuat nanti yakni tentang keanekaragaman hayati mengenaik kawasan Geopark, kawasan konservasi dan bukan peruntukan kawasan pertambangan. Dengan demikian sudah jelas hasil kajian dari pokja dari daerah tersebut, ” terangnya. Lebih jauh Permana menguraikan, jika daerah sudah menentukan bahwa lokasi tempat masuk dalam wisata selam dan kawasan konservasi. Dengan demikian lanjut Permana, maka praktis tidak boleh ada kegiatan lain selain dari kegiatan pariwisata.
” Jadi ada kegiatan yang diperbolehkan, ada juga kegiatan yang dilarang. Ada juga kegiatan yang diperbolehkan tapi harus memiliki ijin. Ini yang kita harus lihat dengan jelas lampirannya apakah kegiatan reklamasi atau pemukiman. Mungkin jelas untuk kegiatan pariwisata yang lain tidak diperbolehkan. Nanti pokja yang buat dan putuskan dan tertuang dalam perda sesuai RTRW,” imbuhnya. (boy)

