Mantan Karyawan Bobol Counter Pink Seluler, 35 Unit Handphone Berbagai Merk Digasak

Mantan Karyawan Bobol Counter Pink Seluler, 35 Unit Handphone Berbagai Merk Digasak

SORONG.SorongPos.Com,- Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Yudianto S.I.K didampingi Kasat Reskrim Kasat Narkoba,Kasi Propam dan Kasi Humas Polresta Sorong gelar press conference, Selasa (15/4) didepan Polresta Sorong, terkait 5 laporan polisi masing-masing kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus narkoba jenis ganja dan shabu-shabu serta kasus pencurian counter seluler didepan Bank BRI Klademak Satu. Adapun kata Kapolresta 5 laporan polisi, dimana dua laporan dari Reskrim dan 3 laporan dari Satnarkoba.

Menurutnya untuk kasus Reskrim yakni kasus pencurian counter seluler. Dimana pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian berinisial (RA) , yang mana diketahui telah mencuri 35 unit handphone.

” Jadi yang bersangkutan membobol gudang toko seluler. Kemudian mengambil puluhan handphone dan sudah kita amankan,” akunya.

Lanjut Kapolresta kronologis kasus pencurian di counter pink seluler terjadi pada tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 pagi. Kemudian pelaku menggunakan palu, pisau cungkil membuka dengan paksa pintu belakang toko. Selanjutnya yang bersangkutan juga merusak brankas, tempat penyimpanan handphone.

“‘ Dari gudang penyimpanan pelaku mengambil 19 unit ponsel dari berbagai merk. Pelaku kita kenakan pasal 363 huruf 3 e KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Tersangka mantan karyawan seluler tersebut, jadi dia tahu seluk beluk counter seluler sampai dengan tempat penyimpanan handphone. Pelaku juga saat melakukan aksi sempat merusak CCTV, ” akunya.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, laporan polisi selanjutnya yakni kasus curanmor. Dimana pihaknya telah mengamankan 6 orang diantaranya 2 orang berperan sebagai orang yang langsung mengambil kendaraan bermotor. Kemudian 4 orang berinisial YW, M,S dan E adalah penadah barang hasil curian. Ditambahkan juga kendaraan bermotor yang diamankan adalah 9 unit motor berbagai merk.

Selain itu 6 tersangka dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. Kemudian pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.

” Tersangka utama kasus curanmor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka utama adalah residivis baru keluar dari Lapas dengan kasus yang sama. Kemudian melakukan aksi lagi, saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap kembali,” bebernya.

Selain itu juga kata Kapolresta bagi warga masyarakat yang merasa kehilangan motor, agar segera mendatangi Polresta dengan membawa bukti kelengkapan surat kendaraan bermotor dan bisa langsung diambil tanpa dipungut biaya atau gratis.

” Masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung ke Polresta,”imbuhnya.

Lebih jauh Kapolresta mengatakan mengenai kasus narkoba. Dimana pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial YR, berdasarkan informasi dari masyarakat. Barang bukti yang diamankan adalah 60 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1296,52 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk ancaman hukuman kata Kapolresta hukuman pidana mati,penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Menurut Kapolresta barang bukti ganja diamankan, setelah tersangka turun dari Kapal KM Sinabung dari Jayapura.

Selain itu juga kasus berikutnya adalah narkotika jenis shabu. Tersangka yang diamankan berinisial YR alias Parjo. Barang bukti 9 bungkus plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika jenis shabu, sebungkus rokok warna putih dan 2 unit handphone.  Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tuturnya.

Dijelaskan Kapolresta juga kasus narkotika jenis shabu, berdasarkan laporan dari masyarakat. Diamankan tersangka berinisial I,barang bukti diamankan 2 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,39 gram, satu buku tulis,satu alat isap shabu atau bong, 1 korek api gas dan 2 buah handphone. Tersangka diamankan dirumahnya sesuai laporan dari masyarakat. ” Tersangka narkotika selain pengedar, mereka juga pemakai narkotika,” jelasnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *