SORONG.SorongPos.Com,- Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor dalam press relase yang disampaikan ke media ini, menjelaskan setelah mempelajari kasus ini, secara seksama dan menyeluruh maka, selaku senator atau Anggota DPD RI Komite 1 yang membidangi Politik, pemerintahan, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan RI.
Hanya ingin memberikan pandangan hukum kepada keluarga korban yakni Iptu Tommy Marbun dan masyarakat luas. Menurutnya kasus hilangnya Iptu Tommy Marbun di Bintuni.Dimana kasus ini, dapat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan dugaan tindak pidana dan atau perbuatan melawan hukum.
“Saya Sebagai Mitra strategis dari Kapolri, ingin memberikan pandangan bahwa dugaan tindak pidana, eks Kapolres Bintuni bisa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.
Kata Senator PFM pula, keluarga korban bisa melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara dan atau seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu sebagai mana dimaksud didalam pasal 304 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi sejak Desember 2024 sampai dengan sekarang yang terjadi di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Dibeberkanya PFM pula apalagi menurut kesaksian dan pengaduan dari keluarga korban terkesan eks Kapolres Teluk Bintuni tidak bertanggung jawab dan adanya “pembiaran” dalam penyelesaian kasus ini.
” Oleh sebab itu, maka untuk dapat mencari dan memastikan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku, maka bisa saja keluarga korban dapat menempuh jalan hukum seperti ini,
sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum dalam penyesalan kasus ini agar tidak berlarut-larut,” tuturnya.
Lebih lanjut PFM juga menjelaskan saran hukum yang dapat diberikan kepada keluarga korban dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh eks Kapolres Kabupaten Teluk Bintuni. (boy)