Kota Sorong, SorongPos.Com – Sebanyak 14 unit bangunan sekolah milik Dinas Pendidikan dan 7 Unit bangunan puskesmas/pustu milik Dinas Kesehatan dilakukan pembongkaran dan rehab ringan pada tahun 2024.
Informasi ini disampaikan dalam Rapat Tim Penilaian dan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Hasil Bongkaran Gedung Bangunan Milik Pemerintah Kota Sorong Tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Hanok J. Talla, didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Aryanti Kondologit, di Ruang Anggrek, Kantor Wali Kota Sorong, pada Rabu (18/9/2024).
Dasar Hukumnya adalah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dengan Surat Keputusan Wali Kota Sorong tentang pembentukan tim penilaian dan penjualan barang milik daerah, berupa sisa bongkaran gedung bangunan.
Hanok dalam kesempatan itu menekankan pentingnya kerja sama yang solid di antara anggota tim agar proses penilaian dan penjualan dapat berjalan lancar.
Ia juga menginformasikan bahwa surat keputusan terkait kegiatan tersebut masih dalam proses di Pj. Wali Kota Sorong dan sedang menunggu tanda tangan persetujuan. (brm)