Banyak Kebocoran, Lobat Minta Stakeholder Bayar Retribusi Sampah ke Rekening Kasda

Banyak Kebocoran, Lobat Minta Stakeholder Bayar Retribusi Sampah ke Rekening Kasda

KOTA SORONG, SORONGPOS.COM – Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat meminta stakeholder, baik BUMN, BUMD, dan pelaku usaha, agar membayar retribusi sampah langsung ke rekening Kas Daerah (Kasda) Kota Sorong. Hal ini disebabkan terjadi banyak kebocoran yang mengakibatkan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong.

Penegasan tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi Instruksi Wali Kota Sorong nomor 100.3.4.3/70/2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Lingkungan, yang berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (17/11/2023).

“Terkait dengan retribusi sampah, kami sudah tidak manual lagi, atau pembayarannya sudah berbasis aplikasi, dan langsung ke kas daerah. Kalau dibayar ke orang per orang, kami tidak tahu apakah sampai ke kas daerah atau tidak,” kata Pj. Wali Kota.

Dari perhitungannya, dengan jumlah penduduk kota Sorong yang hamper mencapai 300 ribu jiwa, seharusnya PAD Kota Sorong tidak lagi 71 miliar per tahun. Jumlah tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Sorong.

“Kenapa kecil? Karena terjadi kebocoran dengan menggunakan sistem manual. Tapi kalau semua menggunakan aplikasi, saya yakin PAD kota Sorong bisa naik,” tandas Pj. Wali Kota.

Plh. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku
Plh. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku

Di tempat yang sama, Plh. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku menjelaskan ulang penyampaian Pj. Wali Kota. Dikatakannya, retribusi sampah harus disetor ke kas daerah, dan tidak dibayar ke orang per orang. Hal ini perlu dilakukan karena kebanyakan uang yang disetor tersebut tidak masuk ke kas daerah.

“Apa yang ditegaskan Wali Kota tadi adalah, setiap stakeholder berkewajiban membayar retribusi sampah langsung ke kas daerah, dan tidak dibayarkan kepada ke orang per orang,” tegas Plh. Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong, Andreas Adii menjelaskan, terkait dengan retribusi sampah, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sorong nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi daerah, terdiri dari 3 jenis yaitu, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

“Pembayaran retribusi berdasarkan pada objek yaitu, retribusi pasar, retribusi restoran atau rumah makan, dan retribusi supermarket atau swalayan,” jelas Kadis Lingkungan Hidup.

Pelaku usaha, sambung dia, adalah mitra pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kota Sorong meminta kerja sama dari setiap stakeholder, baik BUMN, BUMD, dan pelaku usaha, agar selain melakukan penanganan sampah, juga dapat membantu pemerintah dengan membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku. (brm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *