KOTA SORONG, SORONGPOS.COM – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Dr. Drs. Mochammad Musa’ad, M.Si membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) 2024 dan Musrenbang Daerah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang ditandai dengan penabuhan tifa, di Hotel Vega, Selasa (4/4/2023), Kota Sorong, Papua Barat Daya
Penabuhan tersebut dilakukan bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan, Bupati, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota se-Provinsi PBD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Sorong.

Sebelumnya, Ketua Panitia yang juga Plt. Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi PBD, Rahman, S.STP., M.Si mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah, untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan kegiatan prioritas pembangunan provinsi Papua Barat.
Selain itu, membangun komitmen bersama diantara stakeholder, serta terbangunannya komunikasi yang efektif antara daerah kabupaten dan kota, dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota, selain tahapan yang sudah dilakukan.
“Dalam forum ini juga menyepakati isu strategis atau permasalahan pembangunan, menyepakati tema pembangunan dan menyepakati prioritas pembangunan,” kata Rahman.
Tim asistensi pada kegiatan ini yaitu, Bapperida Provinsi PBD, Bappeda Provinsi Papua Barat dengan materi Otsus, dan Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) Fisipol UGM.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan, Dr. Hoiruddin Hasibuan, S.H., M.Hum mengatakan, tujuan dilaksanakannya musrenbang RKPD yaitu, dalam rangka pembahasan rancangan RKPD provinsi.
Pembahasan rancangan RKDP dilaksanakan dalam rangka menyepakati permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota lingkup provinsi, juga menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja, serta lokasi.
“Lainnya yaitu, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional, dan klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi dengan program dan kegiatan kabupaten/kota, yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kabupaten/kota,” jelas Hoiruddin.
Hasil musrenbang RKPD, lanjutnya, akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir RKPD.

Di waktu terpisah, PJ. Gubernur saat diwawancarai mengatakan, terdapat empat hal yang penting yang dibahas dalam musrenbang otsus dan RKDP 2024.
Pertama, penataan struktur pemerintahan. Hal ini diperlukan karena provinsi PBD merupakan provinsi yang baru, sehingga perlu melakukan penataan kelembagaan pemerintahan. Kedua, harus fokus dan memastikan mesin birokrasi berjalan sebagaimana mestinya.
Ketiga, harmoni sosial yaitu, memastikan konsolidasi di Provinsi PBD berjalan dengan baik. Semua elemen masyarakat harus merasa memiliki provinsi, dan berpartisipasi memastikan program-program di provinsi PBD dapat dilaksanakan secara efektif.
“Jadi ini yang kita harapkan yaitu, semua pihak punya kepentingan dalam hal itu. Yang keempat dan sangat penting dan menjadi agenda nasional yaitu, pembangunan ekonomi inklusif berkelanjutan. Artinya bahwa, kita harapkan keberadaan provinsi ini bisa memacu dan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, dan perekonomian berskala besar,” ujar Musa’ad.
Sambungnya, terdapat tiga misi pembangunan provinsi PBD yaitu, Papua Barat Daya sehat, Papua Barat daya cerdas, dan Papua Barat Daya produktif. Selain itu, provinsi PBD juga perlu memperhatikan 4 hal pokok dalam arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Keempat hal pokok tersebut yaitu, memastikan kemiskinan ekstrem dapat diturunkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dapat ditingkatkan, angka pengangguran dapat ditekan, dan ketimpangan yang dapat diminimalisir, baik ketimpangan antar kabupaten, maupun antar masyarakat.
“Juga lebih fokus kepada kemiskinan ekstrem, stunting, mengendalikan inflasi, dan memberikan ruang yang cukup untuk investasi. Jadi APBD sebagai stimulus atau perangsang,” papar Musa’ad seraya berkata , APBD bukan segala-galanya, sehingga perlu memberi ruang bagi investasi. Apalagi Provinsi PBD sudah mempunyai instrumen tersebut melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (brm)