ARTIKEL: Inflasi di prediksi meningkat sehingga perlindungan sosial perlu diperkuat

ARTIKEL: Inflasi di prediksi meningkat sehingga perlindungan sosial perlu diperkuat

Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cosh push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari eksepektasi inflasi. Faktor terjadinya cosh push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri trutama negara mitra dagang, peningkatan harga komoditi yang diatur pemerintah dan terjadi negaative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.

Faktor penyebab demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediannya. Dalam konteks makro ekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan perilaku ekonomi dalam menggunakan ekspetasi angka inflasi yang bersifat adaptif.

Tingkat inflasi indonesia pada tahun 2022 diperkirakan meningkat diatas 5-6 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi di bulan April 2022 telah mencapai 3,47 persen secara tahunan. Secara bulanan inflasi mengalami kenaikan 0,95 persen. Berkaca pada hal itu anggota komisi IX DPR RI mengatakan saat ini waktu yang tepat untuk memperkuat program perlindungan.

Inflasi akan menyebabkan harga melonjak tinggi, menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan suku bunga, serta meningkatkan pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah sebaiknya segera menyiapkan mitigasi untuk meminalisir dampak inflasi. Prioritas utama harus menyelamatkan rakyat agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan.

Tidak hanya itu IMF juga menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi grobal pada 2022 dari 4,4 menjadi 3,6 persen, dengan inflasi yang diperkirakan meningkat dari 3,9 menjadi 5,7 persen untuk sekelompok negara maju, dan 5,9 menjadi 8,7 persen untuk kelompok negara berkembang.

Disinilah prediksi angka inflasi di indonesia dapat mencapai 5-6 persen pada tahun 2022, rakyat kecil harus diselamatkan dari dampak kenaikan harga dengan memperkut program perlindungan sosial. Manfaat dari adanya perlindungan sosial yaitu memperkuat daya beli maasyarakat dan negara hadir di tengah rakyat menghadapi tantangan inflasi. Semua pihak menyikapi secara bijak tentang tantangan inflasi yang sudah didepan mata, angka inflasi 5-6 persen masih moderat. Hal tersebut  lantaran massih stabilnya harga pangan dan nilai tukar rupiah yang didukung masih kuatnya cadangan devisa hasil dari surplus perdagangan.

Melalui amanat yang tercaangkup di Undang Undang tentang Bank Indonesia, tujuan bank indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.

Target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, target inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Sasaran Inflasi tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024, sasaran inflasi yang ditetapkan Pemerintah untuk periode 2022 – 2024, masing-masing sebesar 3,0%, 3 ,0%, dan 2,5%, dengan deviasi masing-masing ±1%.

Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan, sehingga tingkat inflasi dapat terjaga pada tingkat yang rendah dan stabil. Salah satu upaya tekanan inflasi menuju inflasi yang rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan inflasi masyarakat agar mengacu pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Angka target atau sasaran inflasi dapat dilihat pada situs Bank Indonesia atau situs instansi Pemerintah lainnya seperti Kementerian Keuangan, Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, atau Bappenas. Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, target inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara setelah UU tersebut, dalam rangka meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia maka sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *