SorongPos.Com,-SORONG, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Provinsi Papua Barat kepada media ini,Senin (23/1) dengan tegas mengatakan, bahwa bila tersangka Korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat berinisial SW.
Kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat. Jika nantinya kalah dalam sidang Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Sorong, maka tidak ada ada alasan lagi bagi Kejaksaan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap SW.
Bahkan dengan tegas Yosep mengatakan, dari informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan lagi ketakutan, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 6,4 milyar dalam proyek perluasan jaringan listrik di kabupaten Raja Ampat. ” SW dikabarkan sekarang menghindar ke luar negeri dan sekarang berada di Singapura.
Berdasarkan informasi yang kami dapat, bahwa yang bersangkutan tersangka SW sekarang lagi melakukan Praperadilan kepada Kejaksaan Negeri Sorong, dan kami percaya dengan bukti-bukti yang kuat Kejari Sorong akan memenangkan Praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Sorong,” akunya
Dijelaskan Yosep penetapan tersangka terhadap SW, sudah sesuai dengan fakta persidangan dimana Sekretaris DPD Golkar Papua Barat tersebut, dalam fakta persidangan. Dimana keterangan terdakwa BT dan PM yang sudah di vonis telah membuat jelas perkara tersebut.
“Untuk itu kami minta kepada Kejaksaan Negeri Sorong, untuk tidak ragu melakukan penahanan terhadap SW, bila mana praperadilan yang bersangkutan kalah di pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut
Yosep mengatakan kasus korupsi Jaringan Listrik di kabupaten Raja Ampat ini, memang sudah cukup lama.Akhirnya bisa terungkap dan SW telah ditetapkan tersangka, dikarenakan telah merugikan keuangan negara. Bahkan dalam persidangan telah terungkap bahwa pembayaran proyek yang dibayarkan dengan SP2D kepada PT.Fourking Mandiri sebesar Rp. 7.225.130.000 dan telah terdapat beberapa kali pembayaran kepada Selviana Wanma. Hal ini didukung dengan bukti transfer ke rekening pribadi tersangka SW sebesar Rp 6.483.910.000 dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I Dibayarkan Rp. 2.035.050.000
Tahap II dibayarkan Rp. 2.900.100.000
Tahap IV dibayarkan Rp. 387.030.000
Tahap V dibayarkan Rp. 387.030.000
Tahap VI dibayarkan Rp. 290.650.000
Sedangkan tahap VII dibayarkan Rp. 484.050.000 dan total kerugian negara mencapai 6.483.910.000.
Yosep juga menjelaskan diduga uang korupsi tersebut, telah dipakai oleh SW untuk membeli mobil, rumah dan apartemen.Hal tersebut telah terungkap dalam persidangan Tipikor Manokwari, dan perlu diketahui bahwa Direktur sebelumnya diperusahaan tersebut adalah HW yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat. Ironisnya HW sendiri adalah suami tersangka SW. (boy)