Jayapura, Sorongpos – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua disarankan mencari tahu penyebab mundurnya puluhan pejabat administrator dan pelaksana di lingkungannya.
Pernyataan itu dikatakan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Papua, Natan Pahabol kepada Jubi melalui panggilan teleponnya, Selasa (24/11/2020).
“Itu untuk memastikan apa penyebab mereka mundur, padahal belum lama dilantik. Apakah karena hak dan kewajiban tidak sejalan, merasa tidak mampu melaksanakan tugas, ataukah ada penyebab lain,” kata Natan Pahabol.
Menurutnya, dalam menempatkan seseorang pada posisi pejabat administrator dan pelaksana, berbeda dengan pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD.
Posisi pimpinan OPD mesti melewati proses lelang jabatan, dengan serangkaian uji kepatutan dan kelayakan.
Sementara jabatan administrator dan pelaksanan berdasarkan rekomendasi pimpinan OPD berdasarkan golongan kepangkatan dan penilaian terhadao kemampuan pegawai di lingkungannya.
“Jadi mungkin saja mereka merasa tidak mampu melaksanakan tugas itu, karena pejabat administrator ini semacam perpanjangan tangan pimpinan OPD dalam berbagai program kerja di instansi itu,” ujarnya.
Katanya, sesuai tugas dan fungsinya pejabat administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sedangkan pejabat pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Fungsi dan tugas mereka penting. Mereka melakukan kajian dan memberi masukan kepada para pimpinan OPD,” katanya.
Ia menambahkan, mundurnya puluhan pejabat administrator dan pelaksana di lingkungan Pemprov Papua mesti jadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan, agar hal serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.
Awal pekan lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengatakan belum lama ini ada puluhan pejabat administrator dan pelaksana yang mengundurkan diri setelah dilantik.
“Tidak tahu alasannya apa. Kami banyak dengar keluhan pegawai untuk pimpinannya, makanya kami minta tim evaluasi segera dibentuk,” kata Wenda kala itu.
Menurutnya, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta segera membentuk tim evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing.
Katanya, penilaian kinerja ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja PNS didasarkan kepada prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
“Pada masa mendatang hasil penilaian kinerja enam bulanan itu akan menjadi pertimbangan dalam memilih siapa yang layak menduduki jabatan. Itu juga merupakan keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam rangka meningkatkan disiplin dan etos kerja,” ujarnya. (Sumber: jubi.co.id)