Sorong- sorongpos.com – Menyusul dengan banjir dan longsor yang kerap kali terjadi di kota Sorong belakangan ini. Ironisnya akibat bencana banjir dan longsor sudah menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Akibat dari banjir dan longsor, dimana salah satu penyebabnya adalah tambang galian C yang banyak beroperasi di kota Sorong, sehingga menyebabkan terjadi bencana tersebut. Terkait dengan perijinan pertambangan galian C di kota Sorong yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Alam Provinsi Papua Barat Jhon Tulus saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler (24/9) menjelaskan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wartawan, terkait masalah perijinan pertambangan galian C di kota Sorong yang telah menjadi polemik. Menurut Jhon pihaknya ingin mengklarifikasi, apa yang pernah disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong dan bahkan membantah penyataan Gubernur Papua Barat lewat media maupun media sosial belum lama ini yang mengatakan bahwa rekomendasi tidak dikeluarkan Pemkot untuk mendapatkan perijinan dari Provinsi.
Diakuinya bahwa memang ijin tambang galian C diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), akan tetapi yang perlu diketahui bahwa oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Perindustrian Kota Sorong, bahwa memang benar rekomendasi memang tidak dikeluarkan oleh instansi yang dipimpinnya di kota Sorong.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa sebelumnya rekomendasi telah dikeluarkan oleh instansi yang namanya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, setelah iitu diganti non klematur menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Selain itu didukung juga rekomendasi dari Tata Ruang dalam hal ini Bapedda Kota Sorong. ‘ Jadi jangan katakan bahwa Pemkot Sorong tidak mengeluarkan rekomendasi. Kita punya data dan sudah siapkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkot dan sudah diinventarisir semuanya,” tegasnya.
Lebih lanjut Jhon mengatakan bahwa ijin yang dikeluarkan oleh Pemprov berdasarkan rekomendasi dari penkot. Dimana hanya diberikan ijin kepada 12 perusahaan saja dan hanya terdapat pada 3 kelurahan saja. Adapun 3 kelurahan tersebut masing masing kelurahan Saoka kelurahan Rufei dan Klasaman. ‘ 12 perusahaan yang miliki ijin, 9 beroperasi dan berlokasi di Saoka. Nah 9 perusahaan di Saoka itu terdiri dari PT Golden Star Abadi, PT Karya Mandiri Papua, PT AKAM,PT Bagus Jaya Abadi, PT Daviko, PT Pro Intertek,PT Lintas Arta Lestari dan 2 lainnya. Sedangkan 3 perusahaan di luar Saoka adalah PT Putra Papua Barat di Rufei, kemudian PT Malamoi di kampung Guwu Distrik Sorong Timur Klasaman,’ urainya.
Ketika ditanya mengenai tambang Galian C di daerah Malanu yang banyak beroperasi. Kata Jhon ‘ Ini harus ditulis jelas bahwa kita dari Pemprov tidak mengeluarkan ijin tambang Galian C untuk daerah Malanu seluruhnya.Karena kita tahu itu daerah kawasan hutan lindung. Soal siapa yang bertanggung jawab, jangan salahkan kita di Provinsi. Karena kita punya data bahwa ada beberapa perusahaan yang melaksanakan aktivitas galian C tidak memiliki ijin dari provinsi. Tapi mereka melakukan pembayaran pajak ke kota Sorong. Kita juga kaget, tapi ini aneh tapi nyata,’ tuturnya.
Lebih jauh Jhon mengatakan perusahaan yang tidak mengantongi ijin, tetapi bisa beraktivitas dan melakukan pembayaran pajak ke Pemkot Sorong, itu didapat sesuai data hasil tim Pemprov yang melakukan monitoring di kota Sorong. ‘ Data ini kita peroleh dari tahun 2019 dari Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong. Tapi sayang kita hanya melalui telepon, kalau tatap muka langsung, saya beberkan datanya kepada anda (wartawan,red),’ akunya.
Disamping itu Jhon mengakui bahwa banyak sekali lokasi tambang galian C di kota Sorong yang tidak memiliki ijin alias’ ilegal’. Disebabkan yang sudah disebut perusahaan memiliki ijin dan legal. Sedangkan yang tidak ada, dengan demikian berarti ilegal. ” Jadi kalau banyak beroperasi di kota Sorong untuk tambang galian C. Kita duga ilegal. Data hasil monitoring jelas, melakukan aktivitas tanpa disertai ijin, tapi aneh bayar pajak ke kota Sorong. Ada beberapa nama perusahaan di kita. Nah kita ada cek lebih jauh lagi, jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan lagi. Karena mereka bayar tahun 2018, datanya kita peroleh tahun 2019,’ imbuhnya. (Boy/ Arif )