WNA China Pemburu Penyu Sisik Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
SORONG.SorongPos.Com,- Bertempat di Aula Mapolda Papua Barat Daya(PBD), Rabu(23/9) Direktorat Kriminal Khusus Polda PBD menggelar press release kasus dugaan perburuan satwa yang dilindungi di Kabupaten Raja Ampat yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial WS berkebangsaan China atau Tiongkok. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda PBD Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K,. M.H yang didampingi Kasubdit IV Tipiter AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang, S.H, S.I.K,M.H dan Kauren Bidang Humas Polda PBD Ipda Irvandy menjelaskan, kaitan dengan kasus konservasi sumber daya alam dan ekosistim. Kemudian berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B137 IX-2026 SPKT Polres Kabupaten Raja Ampat Polda Papua Barat Daya tanggal 16 September 2026. Menurutnya pula dengan dasar laporan polisi, dimana pihak Reskrimsus segera melakukan proses penegakkan hukum.
Diuraikan Manurung bahwa kronologis kejadian berawal dari adanya informasi melalui media sosial, ditemukan salah satu warga negara asing (WNA) yang melaksanakan kegiatan menyelam di kabupaten Raja Ampat. Dalam kegiatan tersebut ,awalnya penyidik mendapatkan informasi bahwa WNA berhasil dicegat oleh pihak Imigrasi dari Makkasar dan dibawah kembali ke Imigrasi Sorong.
Selain itu kata Manurung, setelah dilakukan penyidikan oleh Ditkrimsus melalui Subdit IV Tipiter melaksanakan kegiatan olah tempat kejadian perkara(TKP) sesuai foto, video yang beredar bertempat di wilayah perairan kepulauan Fam Distrik Waigeo Barat Kabupaten Raja Ampat.
” Tepatnya lokasi Reef sebelah utara Kormandira Home Stay dan selatan Rufas. Titik koordinat adalah 0 derajat, 35 menit 13,20 detik lintang selatan dan 130 derajat,16 menit,58,87 detik bujur timur. Nah pada titik koordinat tersebut, terduga pelaku melakukan penyelaman. Kemudian menembak atau membunuh salah satu satwa yang dilindungi yaitu seekor penyu sisik,” tegasnya.
Lebih lanjut Manurung menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan saat ini 4 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi yang sudah diperiksa kurang lebih 6 hari atau pun pada saat penyelidikan, dimana WNA yang menjadi detensi kantor Imigrasi Sorong. Adapun barang bukti diamankan adalah kerangka penyu, tulang belulang penyu dan sisik penyu, satu buah parang, dua buah masker berwarna putih dan hitam, satu buah snorkel berwarna hitam, satu buah pisau milik WNA tersebut, 1 buah karpet berwarna merah biru bermotif kotak-kotak,5 buah toples bumbu masak tulisan berbahasa china dan dua sanset bumbu yang dibungkus dengan plastik alumunium foil, 1 pak kornet bertuliskan bahasa Cina, delapan botol gas kompor, 1 buah panci dan 5 buah sumpit.
” Jadi ada sekitar 11 barang bukti yang diamankan untuk dilakukan penyitaan. Itu yang berhasil kita amankan,” ujarnya.
Selain itu juga lanjut Manurung menegaskan sebelumnya ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan penyidik yakni kamera canon G 16, exsion camp biji ai exsion 6, handphone merk I Phone 16 Pro X, Xiomi 14 Pro, underwater case, I phone 13 Pro, I Phone 13 Pro Max, Wairless Smik,3 buah memory card,2 buah memory card rider, hardisk, 2 buah sim card, laptop Xiomi,fishing girl, pailet port for Mick,fishing fishel personal safety China, pasport China, driving licence China.
” Itu terkait barang bukti yang diamankan di TKP maupun yang ada pada terduga pelaku WNA China,” bebernya.
Ditambahkannya pula pasal yang disangkakan UU Nomor 32 Tahun 2024 yaitu pasal 40 a atau pasal 42 ayat 1 d atau pasal 40 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun , paling lama 15 tahun,sedangkan kategori denda paling sedikit maksimal Rp 200 Juta atau kategori 4, kemudian kategori 7 maksimal Rp 5 Miliar, untuk nilai nominal apabila dikonfersikan pasal 79 KUHP. Untuk keduanya tersangka dijerat pasal 40 a dan 40 b dengan ancaman paling sedikit penjara 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
” Saat ini tersangka WNA China berinisial WS sudah kita naikkan menjadi sidik dan sudah dilaksanakan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Sementara itu untuk 2 tersangka lainnya yang melakukan penyelaman dengan tersangka WS. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan NCB Interpol terkait untuk penerbitan red notice. Selain melakukan kerjasama dengan NCB Interpol, terlebih dahulu pihaknya melakukan pemanggilan kepada 2 tersangka tersebut dan akan selanjutnya dilayangkan daftar pencarian orang (DPO).
” Selanjutnya kita akan ajukan permintaan red notice kepada NCB Interpol,” terangnya.
Sedangkan motifnya kata Manurung adalah 3 orang WNA China melakukan penyelaman dan diduga memburu terhadap satwa yang berada di wilayah Raja Ampat dan masuk dalam kawasan konservasi sumber daya alam.(boy)
