SORONG.SorongPos,- Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang sedang berlabuh di wilayah Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut ,serta mengejar tiga orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Diuraikannya juga dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial OJDF yang diduga terlibat dalam pencurian. Sementara tiga orang lainnya berinisial FK, SG, dan A masih dalam pengejaran.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 19 September 2026.
Dibeberkanya pula, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Jalan Usaha Mina, tepatnya di atas kapal pesiar yang sedang berlabuh di wilayah Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban merupakan warga negara asing (WNA) berkewarganegaaan Jerman. Saat kembali ke kapal setelah berbelanja, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., memimpin proses pengungkapan dan penangkapan bersama tim gabungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Sorong. Tim kemudian melakukan pemetaan lokasi dan menyusun cara bertindak sebelum melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil menghadang dan mengamankannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga sebelumnya disembunyikan oleh pelaku. Sejumlah barang berhasil ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Menurutnya hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi menyebut aksi dilakukan bersama beberapa orang lainnya dengan memasuki kapal pesiar, ketika dalam keadaan berlabuh dan tidak terdapat penghuni.
Dari hasil pengungkapan polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya beberapa unit telepon seluler dan laptop Apple, satu set drone, speaker dan headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun diving, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.
” Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp250 juta,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang dengan inisial FK, SG, dan A.
Ditambahkannya pula saat ini Polresta Sorong Kota,masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, penyusunan administrasi penyidikan, serta pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO agar menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.(boy)

