SORONG.SorongPos.Com,-
Pemerhati Hukum di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) IiS Rusyawati, S. H dalam press release yang disampaikan media ini, Sabtu (19/7) menyoroti rapat koordinasi (rakor) kelompok khusus DPR PBD dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dinilai keluar dari tugas, pokok dan fungsi. Oleh karena itu Ketua Kelompok dan Wakil Ketua III DPR melalui jalur pengangkatan dimintai, untuk lebih banyak membaca aturan.
Lebih lanjut advokat muda yang juga perempuan Papua asli Kabupaten Raja Ampat menegaskan bahwa, DPR kelompok khusus adalah DPR yang kedudukannya setara dengan fraksi dan kelompok khusus bukan alat kelengkapan dewan, sehingga kerja mereka memanggil OPD dalam bentuk apapun adalah menyalahi tupoksi dan melanggar PP 106 dan 107 yang sudah kewenangannya. Adapun lanjutnya seharusnya pemanggilan yang dilakukan oleh kelompok khusus DPR terhadap (OPD) pengelola dana otsus Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, harus melalui Komisi dan atau Badan terkait dimana anggota DPR afirmasi yang ditempatkan.
“‘Contohnya anggota kelompok khusus yang ditempatkan di komisi, yang membidangi pendidikan dan kesehatan, dapat meminta kepada pimpinan komisinya untuk memanggil OPD selaku mitra kerja guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing. Itu baru benar, bukan memanggil OPD lewat kelompok khusus itu adalah jelas-jelas menabrak aturan,” ujarnya.
Sekain itu katalis kelompok khusus di DPR PBD maupun kab/kota setara fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR baik yg di angkat atau yang dari partai politik maupun gabungan partai politik dan tupoksinya sesuai undang-undang.
“Sekalipun rapat kordinasi,untuk kelompok khusus maupun fraksi. Itu hanya internal kelompok atau fraksi di DPRP/DPRK bukan keluar mengatasnamakan lembaga DPR untuk memanggil OPD/Dinas. Jadi harus banyak baca aturan dan dipahami,” terangnya.
Oleh karena itu Iis mengingatkan kepada kelompok khusus DPR afirmasi otsus, untuk jangan berteriak seakan-akan mereka melakukan fungsi pengawasan terhadap anggran otsus tetapi mereka juga kelompok khusus penikmat dana hibah APBD perubahan tahun 2025 mencapai belasan miliar.(boy)

