SORONGPOS.COM, Kota Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggandeng Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kesepakatan Bersama, untuk memperkuat pendampingan dan konsultasi hukum dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk mengatasi berbagai kendala dalam pelaksanaan APBD. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisepo Nomor 28 KM 7, Kota Sorong, Senin (14/9/2026).
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua Barat siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan daerah,” demikian disampaikan dalam kegiatan penandatanganan tersebut.

Pemprov Papua Barat Daya berharap pendampingan tersebut dapat memperkuat sinergi dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pemerintah, sehingga berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan APBD dapat ditangani sesuai ketentuan.
Kesepakatan bersama itu juga diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dimanfaatkan secara nyata untuk mendukung percepatan program pembangunan dan pelaksanaan kegiatan pemerintah di Papua Barat Daya. (brm)

