SORONGPOS.COM, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong mulai menyiapkan proses pengurusan Hak Pengelolaan (HPL) 02 di Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, sebelum areal tersebut dapat dihibahkan kepada masyarakat Moi. Pemerintah daerah terlebih dahulu memastikan status aset, luasan lahan dan status masyarakat yang telah menempati areal tersebut, dalam rapat koordinasi teknis di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong, Senin (14/9/2026).
Pjs. Sekda Kota Sorong, Musa Fonataba, menekankan pentingnya memastikan seluruh data dan status HPL 02 sebelum proses hibah dilakukan.
“Yang perlu dipastikan adalah status aset, luasan lahan, serta masyarakat yang sudah menempati areal HPL 02,” ujar Musa.
Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Sorong terlebih dahulu perlu melakukan pelepasan dan penghapusan aset HPL 02. Setelah itu, Pemerintah Kota Sorong mengajukan kembali permohonan HPL atas nama Pemkot Sorong.
Proses pengajuan tersebut selanjutnya harus ditetapkan sesuai kewenangan Menteri yang membidangi pertanahan. Setelah seluruh proses selesai, lahan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Pamelia Tambunan mengingatkan agar pengurusan HPL dilakukan sesuai ketentuan hukum pertanahan dan administrasi aset. Aspek adat dan kemasyarakatan juga perlu diperhatikan untuk menghindari persoalan maupun temuan dalam pemeriksaan BPK.
Di waktu terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sorong, Jeremias Gembenop, meminta bidang aset bersama Bagian Pemerintahan dan Dinas Pertanahan segera memproses pengurusan HPL 02 sesuai arahan Kantor Pertanahan.
Pemerintah Kota Sorong juga akan memperhatikan aspirasi masyarakat Moi terkait kepastian status dan perlindungan hak masyarakat atas areal HPL 02. (brm)

