SORONGPOS.COM, Kota Sorong – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, memperjuangkan aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sorong agar memperoleh kejelasan terkait peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Upaya tersebut disampaikan pihaknya dalam pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (3/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Lobat didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong, Robert Asmuruf, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Maria S. Ohoilulin, serta tiga orang perwakilan PPPK Paruh Waktu Kota Sorong.
Seotnus Lobat menyampaikan aspirasi para PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian PANRB, khususnya mengenai kepastian status dan mekanisme apabila mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam pertemuan itu, pihak Kementerian PANRB menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan diproses. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menjadi salah satu dasar dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Atas penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Sorong akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sambil menunggu petunjuk teknis diterbitkan. Dengan demikian, proses pengangkatan nantinya dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ditegaskan Lobat, Pemerintah Kota Sorong tetap memberikan perhatian terhadap aspirasi PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Sorong akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi PPPK Paruh Waktu. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kita menunggu proses tersebut agar nantinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Lobat. (brm)

