Mantan Bupati Minut Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut di Mimika

Mantan Bupati Minut Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut di Mimika

Sulawesi Utara.SorongPos.Com,- Setelah sekian lama menjadi buron, Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny Anneke Panambunan akhirnya ditangkap tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Tabur Kejati Sulut) di Mimika, Papua Tengah, pada 30 Agustus 2026, kemudian dibawa ke Manado pada 31 Agustus 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari sumber yang namanya enggan dipublikasikan, bahwa Vonny Anneke Panambunan sudah berstatus DPO sebelum diamankan.

Setelah diamankan, ia diterbangkan ke Manado, saat tiba di Manado pada 31 Agustus 2026, langsung dibawa ke Kejati Sulut untuk pemeriksaan lanjutan.

Berikut kronologi singkat kasus korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Minahasa Utara yang menjerat Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Anneke Panambunan.

Kasus ini berawal dari pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis yang berlangsung dalam rentang tahun 2020–2023, dengan dugaan adanya mark-up harga dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Selanjutnya pada tanggal 22 April 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan lima tersangka dalam tahap penyidikan terkait pembelian lahan tersebut. Adapun para tersangka antara lain, mantan Sekda Minahasa Utara, pejabat di RSUD, pejabat pengadaan lahan, camat, dan seorang pihak swasta.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut berada di kisaran Rp 19,7 miliar sampai Rp 20 miliar. Kemudian tanggal 13 Agustus 2024, Vonny Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, lalu pada tanggal 12 September 2024 Kejati Sulut menetapkan Vonny Anneke Panambunan sebagai DPO.
Setelah buron sekitar satu sampai dua tahun, akhirnya ditangkap di Mimika, Papua Tengah, pada 31 Agustus 2026 dan dibawa ke Manado untuk pemeriksaan lanjutan.

Inti perkaranya Kasus ini diduga terjadi karena lahan milik VAP dijual ke pemerintah daerah melalui perantara, dengan nilai sekitar Rp 19 miliar, sementara lahan itu disebut tidak layak untuk perluasan rumah sakit karena berada di seberang jalan.(nal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *