SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Yosep Titirlolobi, S.H kepada media ini mengatakan bahwa, LBH Gerimis sudah menduga akan terjadi jual beli pasal oleh Kejati Papua Barat demi membebaskan Warga Negara Asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Andrew John Miners yang juga adalah Direktur Utama PT Misool Eco Resort dan sekaligus sebagai Pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER)
Menurut Yosep, hal ini dibuktikan, dengan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Kejati Papua Barat khususnya Bagian Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menangani perkara ini saat di limpahkan oleh Imigrasi Papua Barat.
Diuraikan Josep perlu diketahui bahwa tersangka Andrew John Miners warga negara Inggris yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana keimigrasian dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.Dimana tersangka Andrew John Miners, dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya.
Hal itu tentu dibuktikan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Imigrasi Papua Barat terhadap warga negara asing asal Inggris bernama Andrew John Miners dengan Pasal 136 ayat (1) dan (2) jo Pasal 118 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.Dimana merujuk pada pasal 136 ayat (1) dan (2) maka dalam ayat (1) dikatakan jika tindak pidana keimigrasian seperti penyelundupan manusia, penyalahgunaan izin tinggal dan lain-lain yang dilakukan oleh koorporasi, maka pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya. Sedangkan pada
ayat (2) dengan jelas mengatakan bahwa penjatuhan pidana terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tetapi jaksa Penuntut Umum dengan berani menetapkan denda sebesar Rp. 10.000.000 juta rupiah dan dua tersangka warga negara asing tidak di tahan. ” Padahal, kalau merujuk pada pasal 118 undang-undang keimigrasian mengatakan bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminanya dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta bukan denda 10 juta dan hukuman 3 bulan,” tegasnya.
Bahkan kata Josep setelah dilimpahkan tahap dua ke Kejati Papua Barat, Aspidum dan Kejati diduga bekerjasama, untuk melakukan kejahatan dengan menggadai integritas negara dengan melakukan jual beli pasal demi membebaskan terdakwa Andrew John Miners dengan merubah pasal 116 UU Imigrasi Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo UU No 1 Tahun b 2026 tentang penyesuaian adalah pasal yang dipaksakan oleh Kejati, untuk membebaskan Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson.
Untuk itu kata Yosep, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) sebagai pelapor perkara di imigrasi tentunya, akan menindaklanjuti dengan melaporkan Kejati dan Aspidum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan) dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. ” Bukan hanya itu saja, kami dari LBH Gerimis juga sudah masukan surat pengaduan ke komisi III DPR-RI dan nanti tanggal 4 September mendatang akan dipanggil oleh Komisi III untuk melakukan audensi sebelum menuju Rapat Dengar Pendapat di Komisi III,” tuturnya.
Menurut Yosep, dugaan praktik jual beli pasal atau transaksional hukum yang dilakukan oleh Kejati dan Aspidum jelas-jelas dinilai mencederai marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Sementara itu menurutnya kalau membaca dan melihat hukum yang terjadi di Negara Inggris, setiap warga negara indonesia yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan memberikan keterangan palsu kepada otoritas resmi di Inggris dapat di jatuhi hukuman penjara, denda finansial, penolakan visa otomatis, hingga deportasi massal dan larangan masuk selama 10 tahun. ” Tetapi hukum itu tidak berlaku di Indonesia khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, dimana Kejati dan Aspidum jelas-jelas merubah Pasal demi membebaskan warga negara asing asalkan dugaan ada pelicin. Semua bisa di atur, hal ini yang membuat hukum di negara ini hancur oleh ulah oknum-oknum penegak hukum, ” imbuhnya.(boy)

