SORONG.SorongPos.Com,- Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku spesialis curanmor berinisial H.G.W. alias I (19) pada Kamis (30/7).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/712/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 28 Juli 2026.
Kasus bermula saat korban berinisial S. (33) memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci ganda di halaman rumah di Kompleks Pepabri, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Saat bangun pada pagi hari, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 17.20 WIT, Tim Mangewang menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Gunung Doser, Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Setelah melakukan konsolidasi dan pemetaan lokasi, tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny, S.H., berhasil menangkap pelaku meski sempat berusaha melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sekitar 29 unit sepeda motor di wilayah Kota Sorong. Pelaku berperan sebagai eksekutor dengan modus mematahkan stang kemudi, mendorong atau mengangkat kendaraan, kemudian menyambungkan kabel kontak, untuk menghidupkan sepeda motor sebelum membawanya kabur.
Pelaku juga mengungkap keterlibatan dua rekannya yang kini berstatus DPO, yakni O.Y. dan R.Y., yang diduga berperan sebagai pencari pembeli sekaligus penyedia jalur penjualan kendaraan hasil curian. Saat dilakukan pengejaran, kedua DPO berhasil melarikan diri dengan melompat ke jurang sehingga masih dalam pencarian petugas.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Sementara itu, 22 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menangkap kedua DPO serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus memburu dua DPO serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian yang belum ditemukan,” ujarnya.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan kendaraan hasil curian maupun para pelaku yang masih buron.(boy)
