Tim Mangewang Polresta Ringkus Pelaku Curas

Tim Mangewang Polresta Ringkus Pelaku Curas

SORONG.SorongPos.Xom, – Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Seorang pelaku berinisial M.B. alias M berhasil diamankan pada Selasa (7/7) sekitar pukul 12.05 WIT, setelah sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban dalam perkara ini berinisial N.A.P., seorang pengemudi taksi online. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi sasaran aksi dua pelaku saat sedang mengangkat barang milik penumpang ke dalam bagasi kendaraan. Kedua pelaku kemudian melakukan pencurian telepon genggam milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, S.H., melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Sebelum operasi penangkapan dilaksanakan, tim terlebih dahulu melaksanakan konsolidasi dan arahan pelaksanaan yang dipimpin Kasat Reskrim polres sorong kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku. M.B. sempat berlari menuju area SMA Negeri 3 Kota Sorong dan berusaha memanjat pagar sekolah, namun berhasil ditangkap oleh personel yang melakukan pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y.N. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit telepon genggam merek Infinix milik korban.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa M.B. merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara tim masih memburu pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.

Polresta Sorong Kota juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *