Kasus Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi, Semua Yang Terlibat Tetap Diproses Sesuai Aturan dan Ketentuan Hukum

Kasus Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi, Semua Yang Terlibat Tetap Diproses Sesuai Aturan dan Ketentuan Hukum

SORONG.SorongPos.Com,-Kasus penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya (PBD), bakal berlanjut. Seperti diketahui sopir mobil tangki BBM bio solar bersubsidi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AKB, dimana kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Selain itu pula untuk tersangka berinisial DBK selaku pimpinan dari sopir tangki BBM bio solar bersubsidi juga berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Akan tetapi penyidikan terhadap kasus ini, tidak akan hanya berhenti pada kedua tersangka tersebut. Bahkan semua yang diduga terlibat atau keterkaitan dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, akan tetap diperiksa dan diproses sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda PBD Kombes Pol Iwan Manurung, S.I.K saat ditemui media,Jumat( 3/7) diruang kerjanya. Dijelaskannya pula soal penangkapan BBM jenis bio solar bersubsidi terjadi pada gudang PT.Salawati Motorindo. Dimana sampai saat ini pihaknya sudah memanggil dan memintai keterangan dari pimpinan PT. Salawati Motorindo berinisial AK selaku saksi. Hanya saja saat pemeriksaan sedang berlangsung diruangan penyidik Krimsus, yang bersangkutan mengalami sakit, hingga akhirnya pemeriksaan untuk sementara tidak dilanjutkan dan dimintai melakukan pemeriksaan ke medis atau dokter Bahkan kata Iwan, pihaknya beberapa hari yang lalu, kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AK. Akan tetapi kondisi yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk pemeriksaan selaku saksi. Oleh karena pemeriksaan ditunda lagi, sambil menunggu yang bersangkutan sembuh total. Selain itu juga pihaknya sudah berupaya kembali dengan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum PT. Salawati Motorindo, jika yang bersangkutan masih sakit. Dimana penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (AK,red) akan tetapi pihaknya mendapatkan pemberitahuan bahwa AK sedang melakukan pengobatan di Jakarta. ” Kita minta kuasa hukumnya, untuk menunjukan surat keterangan pemeriksaan dari medis. Suratnya ada dan sudah diserahkan ke kita. Kalau sudah sehat, segera kita lanjutkan pemeriksaan yang tertunda,” bebernya.

Lebih lanjut Iwan menguraikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dimana rangkaian kasusnya dari kejadian pertama yakni sopir mobil tangki berinisial AKB kemudian digelar dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya pengembangan sidik, ditemukan keterkaitan dengan tersangka DBK kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. ” Harus melalui proses dan rangkaian keterikatan. Nah ini selanjutnya kalau sudah selesai pemeriksaan semuanya, kita akan gelar perkara lagi, kaitan pimpinan PT Salawati Motorindo sebagai penerima BBM jenis bio solar bersubsidi,” ujarnya.

Soal pengakuan DBK pada pihak kejaksaan menyangkut beberapa perusahaan yang turut terlibat. Kata Iwan, sudah pasti akan dilakukan pemeriksaan, kemudian keterlibatan PT Manca Raya. Dimana pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Ditambahkan Iwan pula saat ini pihaknya tinggal memproses pemeriksaan, penyidikan dan tahapan serta perkembangannya akan disampaikan secara berkala. ” Karena kita harus sesuai dengan SOP yang harus dijalankan,” tegasnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *