Polda PBD Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Tambrauw
SORONG.SorongPos.Com,- Bertempat di aula Mapolda Papua Barat Daya, Rabu(25/3) Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya(PBD) Kompol Jenny didampingi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda PBD Kombes Pol Junov Siregar S.I.K dalam keterangan pers menjelaskan, untuk perkembangan pembunuhan terhadap 3 orang warga sipil yang terjadi di Distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw. Adapun kejadian tersebut terjadi pada tanggal (8/3) dan (16/3) lalu. Dibeberkannya setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi berinisial YY, dugaan kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5.56 dan 1 buah HT. Menurutnya setelah didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda PBD. Kemudian pada hari Selasa (24/3) telah dilakukan pergeseran dan penitipan tahanan berinisial YY di Polres Aimas Kabupaten Tambrauw. ” Yang bersangkutan terhitung tanggal 23 Maret 2026 telah ditetapkan sebagai tersangka,” urainya.
Lebih lanjut Kompol Jenny menegaskan penetapan 1 orang tersangka, berdasarkan bukti permulaan awak yang cukup memperoleh, menguasai, menyimpan, menyembunyikan amunisi senjata api dan atau mengadakan hubungan atau memberikan bantuan atau menerima bantuan pada organisasi baik didalam maupun luar negeri, yang sepatutnya diketahui mengenai ajaran komunisme, marxisme dan lenisme atau yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud merubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 189 huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP. ” Kemudian pada hari Selasa (24/3), telah dilakukan pemulangan kembali 4 orang saksi masing-masing berinisial TW,MYWY dan TW kepada pihak keluarga yang disaksikan kuasa hukumnya,” akunya.
Ditambahkan Kompol Jenny langkah-langkah yang dilakukan terhadap 12 saksi telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing dan 1 orang saksi telah dinyatakan sebagai tersangka. ” Jadi 1 tersangka yang sudah saya sebutkan inisialnya tadi,” tegasnya.(boy)

