Zona 3 Wilayah Maluku Papua Jual Beras Diatas HET

Zona 3 Wilayah Maluku Papua Jual Beras Diatas HET

SORONG.SorongPos.Com,-Bertempat di lantai 5 Hotel Rilich Panorama Kamis(23/10) yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI,Kementrian Pertanian RI dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya melakukan sosialisasi dan penertiban pengendalian beras harga eceran tertinggi (HET). Ironisnya dalam pertemuan tersebut, ditemukan bahwa zona penjualan beras di wilayah 3 membawahi Provinsi Maluku dan Papua menjual beras baik medium maupun premium di atas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Distributor Mariat, Delta,Sulawesi dan Bone,Pasar Modern Paragon, Saga. Hadir pula Dinas Perindag Provinsi Papua Barat Daya,Kota dan Kabupaten, Kepala Bulog Sorong. Usai rapat pertemuan, tim satgas akan turun ke Distributor,Toko sampai kepada pengecer. Sementara itu Tri Aris Indrayanto,SP.,M.Si Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang juga merupakan Ketua Pokja Pengawasan Ketersediaan Pangan) Direktorat Ketersedian Pangan Badan Pangan Nasional RI mengatakan, bahwa pihaknya bersama Satgas Pangan Untuk Pengendalian dan Pengawasan Beras sudah dibentuk berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor : 375 Tahun 2024 bertujuan melakukan pengawasan terhadap HET beras baik medium maupun premium ditingkat distributor, toko-toko, pengecer di pasar sampai pada toko-toko beras besar.

Menurutnya sosialisasi dan penertiban agar memastikan HET beras sesuai ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai dengan diatur Perbadan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET Beras. ” Dimana disitu sudah ditetapkan zona-zona penjualan beras dan ada 3 zona. Nah di Maluku dan Papua masuk dalam Zona 3. Disitu sudah ditetapkan untuk beras medium Rp 15.500 per kilogram, kemudian untuk HET beras premium Rp 15.800,sedangkan beras SPHP Rp 13.500,” bebernya.

Dijelaskan pula untuk penetapan HET guna melindungi konsumen dari harga yang tidak wajar dan juga menjaga ketersediaan beras di pasar. Oleh karena itu pihaknya bersama Satgas Pangan Provinsi Papua Barat Daya bersama Dinas Pangan,Perdagangan,Pertanian dan Perijinan untuk melakukan sosialisasi kepada distributor.

“Hal ini sangat penting harus diketahui para pelaku usaha. Tadi sudah banyak dengar masukan dari distributor dan pelaku usaha, retail. Masukan ini jadi acuan bagi pemerintah khusus wilayah timur harus dievaluasi kedepan,” imbuhnya.

Diakuinya zona wilayah 3 untuk wilayah Maluku dan Papua bukan merupakan daerah sentra produksi, makanya banyak sekali pertimbangan biaya yang dikeluarkan. Kemudian untuk daerah produsen beras yang diperoleh sesuai dengan yang diatur dalam HET. Ditambahkan juga untuk daerah zona 1 banyak daerah yang merupakan produsen. Apabila zona 3 mengambil beras dari zona 1 perlu adanya beras yang harganya kompetitif.

” Hari ini kami bersama Satgas dari Polda PBD ingin melakukan sosialisasi HET yang telah ditetapkan pemerintah harus dipatuhi dan di pedomani. Apabila tidak sesuai dengan HET,maka akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan dari Perbadan Pangan Nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Diakuinya bahwa penerapan HET sudah dimulai sejak dikeluarkan sejak aturan dikeluarkan pada tahun 2024 lalu. Oleh karena itu pihaknya melakukan sosialisasi agar pelaku usaha mengetahui bahwa sudah ada ketetapan HET beras. Soal kapan penindakan yang dilakukan Satgas dan Badan Pangan Nasional di wilayah Papua Barat Daya. Menurutnya saat ini mendapatkan masukan terlebih dahulu dalam pertemuan dengan berbagai pihak. Kemudian penertiban dilapangan, jika ditemukan maka akan dilayangkan teguran secara tertulis.
Ketika ditanya media ini harga penjualan Pertamina di kabupaten Maybrat dan Sorong Selatan sama dengan Kota Sorong. Akan tetapi untuk harga penjualan beras berbeda secara signifikan. Kata Tri Aris Indriyanto.

” Ini dua sisi yang berbeda dan belum dilakukan untuk HET beras. Tentunya disini sangat membutuhkan peranan besar dari Tol Laut mengangkut barang sesuai dengan harga terjangkau dan berpengaruh pada HET itu sendiri. Dengan demikian tol laut sangat berperan penting,” ujarnya.

Lebih jauh ditegaskan pula, pihaknya bersama Satgas Badan Pangan Papua Barat akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar paham dengan aturan yang telah ditetapkan. Diakuinya bahwa saat ini aturan tersebut, belum banyak diketahui para pedagang dan pengecer beras di wilayah Papua Barat Daya. Disinggung media bahwa di kota Sorong ini saja banyak toko, pedagang dan pengecer jual beras sampai mencapai Rp 17.000 per kg. Menurutnya pihaknya sudah mendapatkan masukan dari distributor bahwa mereka sudah menjual sesuai HET beras. Tapi ditingkat pedagang dan pengecer menyebabkan harga penjualan mengalami peningkatan. Oleh karena itu,setelah sosialisasi dengan distributor, tim satgas akan turun ke lapangan terutama kepada pedagang dan pengecer untuk menempelkan brosur kaitan penetapan HET.

” Kalau brosur sudah ditempelkan di setiap pasar, jika kedepan ada temuan akan diberikan teguran tertulis berupa sanksi yang diberikan adalah teguran yang selama 7 hari. Apabila tidak mengindahkan akan dilakukan pencabutan ijin,” bebernya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *