SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Budy Utomo S.I.K melalui PS Kasubdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya (PBD) AKP Imran S.Sos didampingi PS Kanit Sidik Ditpolairud Polda PBD Ipda M Maulana Difinubun saat ditemui, Sabtu (7/11) di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSA) PBD hasil tangkapan dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda PBD yang dilaksanakan pada hari Jumat (6/11),sekitar Pukul 17.50 WIT.
Dimana tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda PBD telah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penguasaan dan perdagangan
satwa liar di wilayah Jalan Tuturuga, Kabupaten Sorong, Provinsi PBD.
Dijelaskannya Imran juga penindakan tersebut, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan satwa liar berupa burung dan reptil yang diduga berasal dari wilayah Misool, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi PBD. Lanjut Imran guna menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda PBD melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
yang diinformasikan.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa yang ditempatkan di dalam 4 buah karton dengan rincian 2 ekor burung jenis kakatua yang berjambul kuning,1 ekor kuskus pohon yang diduga merupakan jenis endemik wilayah Kabupaten Raja Ampat, kemudian ada 125 ekor
jenis kadal panana,” tegasnya.
Disamping mengamankan sejumlah satwa tersebut, petugas juga mengamankan 1 orang yang diduga, berkaitan dengan aktivitas tersebut. Dibeberkannya terduga pelaku yang diamankan di Mako Ditpolairud Polda PBD berinisial A berusia 23 tahun.
Adapun kata Imran pengamanan dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kemudian, saat ini Ditpolairud Polda PBD masih melakukan pendalaman dalam proses penanganan perkara, termasuk pengumpulan bahan keterangan, menelusuri asal-usul satwa, mengetahui tujuan penguasaan maupun dan dugaan peredarannya serta melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, guna memastikan identifikasi dan status perlindungan masing-masing jenis satwa.
” Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan
akan mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya hari ini, Sabtu (7/11) seluruh satwa yang telah diamankan, akan dititipkan rawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA PBD guna mendapatkan perawatan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
” Kami dari Ditpolair Polda PBD menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mendukung upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Papua Barat Daya, ” tuturnya.
Disamping itu pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penangkapan,
penguasaan, pemeliharaan, pengangkutan maupun perdagangan satwa yang dilindungi secara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Diharapkan masyarakat turut berperan aktif, dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait, apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Lebih jauh Imran menguraikan
saat ini pihaknya melimpahkan satwa yang menjadi barang bukti kepada pihak berwenang dalam hal ini BBKSDA. Kemudian BBKSDA Papua Barat Daya menentukan satwa apa saja yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Sementara itu Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA PBD
Nanang Hari Murdani mengatakan bahwa penyerahan barang bukti berupa satwa, untuk dirawat, diperiksa, diidentifikasi guna mengetahui status perlindungan terhadap satwa tersebut. Menurutnya kasus perdagangan satwa, nantinya akan ditangani oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua.
“Jadi kami dari BBKSA PBD hanya melakukan penitipan, untuk merawat satwa satwa tersebut, supaya satwa itu bisa kita pastikan hidup. Kita periksa kesehatannya, nantinya akan dilepas liarkan kembali,” bebernya.
Selain itu Nanang menjelaskan, saat ini satwa tersebut
akan diidentifikasi untuk mengetahui status hewan dilindungi atau tidak dilindungi.(boy)

