SORONG.SorongPos.Com,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sorong Kota mulai melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Dofior 2026, Rabu (4/11). di Km 8 Jalan Basuki Rahmat.
Penindakan tersebut dilakukan setelah sekitar 10 hari pelaksanaan operasi yang lebih mengutamakan kegiatan edukasi, sosialisasi, dan pencegahan kepada masyarakat pengguna jalan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan melalui Kasat Lantas Polresta Sorong Kota AKP Jopi Kewilaa. Menurutnya kegiatan penindakan kali ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Sorong, Polisi Militer TNI AD dan TNI AL, Jasa Raharja, serta mendapat dukungan Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat Daya (PBD).
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Patuh Dofior mengacu pada petunjuk dan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dengan pembagian kegiatan 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen penegakan hukum.
“Selama beberapa waktu sebelumnya, kami lebih banyak melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif. Hari ini baru kami melaksanakan penindakan melalui penegakan hukum,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, sasaran penindakan difokuskan pada pelanggaran yang dapat terlihat secara langsung atau kasat mata. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi atau ketentuan Korlantas Polri.
Jopi menegaskan, petugas tidak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas, melainkan memprioritaskan kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran kasat mata.
Ia mengatakan, penindakan tilang masih dilakukan secara manual karena fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik belum tersedia di wilayah Polda Papua Barat Daya.
“Petunjuk dari Korlantas sebenarnya mengarahkan penggunaan ETLE, tetapi karena di wilayah Polda Papua Barat Daya belum tersedia, kami tetap menggunakan tilang manual,” ujarnya.
Terkait pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlaku SIM-nya telah habis, Jopi mengatakan, pelanggaran tersebut juga dapat ditindak apabila ditemukan saat pemeriksaan petugas.
Namun, apabila pengendara melakukan lebih dari satu pelanggaran, petugas akan menerapkan satu jenis pelanggaran dengan ancaman denda tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo, Jopi menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Satlantas, untuk melakukan penindakan tilang dalam operasi tersebut.
Petugas hanya mengimbau pemilik kendaraan agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat maupun pejalan kaki, dapat beraktivitas dengan aman dan berkeselamatan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kegiatan berlangsung, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap jumlah kendaraan yang mendapatkan teguran maupun penindakan tilang.
Melalui Operasi Patuh Dofior 2026, dia berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan risiko kecelakaan dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di Kota Sorong.(boy)

