Ditpolairud Polda PBD Amankan Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Ditpolairud Polda PBD Amankan Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Ganja

SORONG.Sorong Pos.Com, – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya (PBD) mengamankan seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis ganja di Jalan Trikora, Rufei, Kota Sorong.

Pelaku berinisial SIM diamankan Rabu (28/10) sekitar pukul 01.00 WIT di pertigaan Lampu Merah Rufei, berawal dari laporan masyarakat.

Dirpolairud Polda PBD Kombes Pol Budy Utomo S.I.K melalui PS Kasi Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud, AKP Imran, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terlapor. ” Dapat informasi, kita melakukan penyelidikan. Saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, kita tangkap. Tersangka sempat melarikan diri, tapi kita berhasil tangkap,” ujar Imran saat ditemui di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda PBD, Rabu (4/11).

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik bening berisi daun, biji, dan batang diduga ganja seberat 28,47 gram, satu unit handphone Samsung, dan satu unit sepeda motor PB 2117 AG.

Barang bukti kemudian dikirim untuk uji laboratorium forensik di Jayapura.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, benar adanya barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA PBD tanggal 28 Oktober 2026.

Bahkan kata Imran dalam kasus ini dua saksi turut dimintai keterangan, yakni Aan Santoso Atomo dan Gerson Rogelim Watem. Disamping itu juga pihaknya telah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu bersama pihak Ditresnarkoba Polda PBD.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka diamankan di Mako Ditpolairud PBD, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Disamping itu juga pihak penyidik Ditpolairud Polda PBD sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *