SORONG.SorongPos.Com,- Hadi Tuasikal dan Rasmila selaku kuasa hukum dari tersangka warga negara China (WNA) berinisial WS saat ditemui media, Rabu(21/10) di Hotel Vega menjelaskan bahwa, paling lambat besok pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pencabutan kuasa mendampingi tersangka WNA tersebut. Hal ini disebabkan kliennya dari awal memberikan keterangan tidak jujur. Bahkan yang membawa WNA dari China adalah tersangka dan merupakan temannya dan berjumlah 4 orang dan bukan seperti disebutkan 3 orang.
“Jadi mereka ada 4 orang, 3 orang pria termasuk tersangka dan 1 orang perempuan,” tegasnya.
Bahkan kata Hadi keterangan sebelumnya dari tersangka bahwa mereka WNA China, bertemu pada speed boat saat berada di pulau Fam Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya. Akan tetapi pada kenyataan mereka 4 orang datang dari China secara bersamaan.
” Bukti pesan singkat dari tersangka kepada temannya untuk memesan tempat di Raja Ampat. Kemudian saya melihat ada baju-baju milik teman perempuannya. Tapi saya tidak tahu orangnya atau namannya,” tuturnya.
Lebih lanjut Hadi menegaskan berkaitan dengan memburu, membunuh dan mengkonsumsi daging penyu sisik (eretmochelys imbricata) sesuai kenyataan. Saat kejadian terjadi, dimana mereka menyelam secara bersama-sama dan merekam memakai kamera milik tersangka.
” Artinya kliennya kami tidak jujur, karena dari awal kita sampaikan harus kasih keterangan jujur. Supaya kalau sampai ke Pengadilan.Kita bisa minta keringanan dari majelis hakim. Kalau dari awal sudah tidak jujur, kami selaku kuasa hukum merasa tidak nyaman, apalagi saat pemeriksaan berdebat sampai 2 hari,” pungkasnya.
Selain itu lanjut Hadi senjata spear gun yang dipakai menembak penyu sisik, ternyata milik kliennya WS. Hal ini dikuatkan dengan kepemilikan toko spear gun adalah kliennya WS yang berada di China. Kemudian yang membawa spear gun dan dijual kepada 2 orang temannya yang sama-sama datang dari China.
” Karena curiga, kami koordinasi dengan pihak lain baru kliennya mengaku semuanya. Padahal pada berita acara pemeriksaan kliennya tidak mengaku, makanya saya sarankan kepada penyidik periksa ulang atau periksa tambahan kepada WNA tersebut,” ujarnya.
Dengan tegas Hadi mengatakan sejak awal pemeriksaan dilakukan, dimana WS tidak mengaku membawa senjata speargun. Namun kenyataan senjata adalah miliknya. Kemudian i jin dari siapa WS membawa speargun masuk ke Indnonesia.
” Kalau sudah bohong berarti dianggap pembohongan publik. Kasih keterangan kepada kita selaku kuasa hukum. Kita sudah undang pers, ternyata kenyataannya terbalik. Untuk cabut kuasa kami sudah sampaikan kepada klien secara langsung,” bebernya. (boy)

