September 21, 2026

Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan Barang Bukti 22,86 Gram Sabu

SORONG.SorongPos.Com,-HumasPolda Papua Barat Daya (PBD) Iptu Irvandy melalui press release kepada media,Senin (21/9) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda PBD melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram yang telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (21/9). Dijelaskannya pul pemusnahan tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang